METROPAGI.ID, PASURUAN– Polemik adanya dugaan tebang pilih perihal undangan publikasi kinerja KPU Kabupaten Pasuruan ke beberapa awak media baik cetak maupun online terjawab sudah oleh Komisioner divisi Parmas, ia mengatakan hanya mengandalkan ingatan serta dana di KPU terbatas.
Sebelumnya beberapa awak media di Kabupaten mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perihal kerjasama media dalam mempublikasikan kegiatan KPU selama tahapan Pemilukada 2024 di Kabupaten Pasuruan yang akan berlangsung.
Komisioner KPU divisi Parmas “Muchamad Rois” saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya menjelaskan, sebetulnya kalau dibilang tebang pilih tidak, namun kalau saya ingat media yang sering memberitakan tahapan kinerja KPU saya undang, jika tidak ingat ya tidak saya undang atau lupa, selain itu kalau semua media saya undang semua dana di KPU tidak akan cukup.
“Kalau media yang sering memberitakan tahapan KPU saya undang, selain itu kalau kami mengundang semua media dananya tidak akan cukup, dan kami setiap ada acara kinerja tahapan tahapan KPU hanya mengundang 5 media,”ujarnya. Kamis ( 19/09/2024 )
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Pasuruan, “Ainul Yakin” menjelaskan, memang KPU membutuhkan kerjasama dengan media, tidak mungkin kami bisa memberitahukan kinerja kami, atau tahapan-tahap Pemilukada ke masyarakat sendiri, makanya kami perlu peran serta teman-teman media untuk mempublikasikan.
“Ada beberapa divisi Komisioner di dalam KPU dan membidangi masing-masing tugasnya salah satunya divisi Parmas yang saya tugaskan untuk menghendel teman-teman media karena ia banyak yang kenal, bila dikatakan KPU tidak ada dana itu tidak mungkin karena ada beberapa dana yang di gelontorkan pemerintah termasuk dana hibah untuk suksesnya Pemilukada yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia,”terangnya.
Terpisah, diketahui dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 Pemkab menghibahkan untuk instansi penyelanggara dan pengawas mencapai Rp 95,28 Miliar dan anggaran hibah itu sendiri sudah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diteken Pj Bupati Andriyanto bersama KPU dan Bawaslu, sementara KPU mendapat dana hibah sekitar Rp 75,6 Miliar dari 9,28 Milyar. (Red)