Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Des 2024 10:23 WIB ·

Aneh..!! Tanah Seluas 6600m2 Akat Sewa Menyewa Tiba-tiba Terbit Surat Jual Beli Berstempel Pemdes Sumberdawesari, Ahli Waris Lapor Polisi


 Aneh..!! Tanah Seluas 6600m2 Akat Sewa Menyewa Tiba-tiba Terbit Surat Jual Beli Berstempel Pemdes Sumberdawesari, Ahli Waris Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ahliwaris Muhammad Yusuf melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik almarhum ayahnya yang bernama Sumber Rusdianto ke SPKT Polres Pasuruan Kota tertanggal LPM/SAT RESKRIM 309/Xll/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA atas dugaan pemalsuan terbitnya surat jual beli tanah ( Ikatan Jual Beli ) yang bersetempel Pemdes Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, lengkap dengan tanda tangan, Kepala Desa, Sedes, Kasun, tanah seluas 6600 m2, akibatnya tanah tersebbut kini pindah tangan ke orang lain

Ada dugaan terduga pelaku inisial “HH” memalsukan tanda tangan milik almarhum orang tua ahliwaris dan ingin menguasai tanah seluas 6600m2 dimana tanah tersebut pada bulan Januari 2016 akat awal sewa menyewa, namun kenapa pertanggal 28 Februari 2011 terbit surat ikatan jual beli yang di stempel Pemdes Sumberdawesari.

“Dulu sewaktu ayah masih hidup lahan seluas 6600m2 akatnya sewa menyewa, namun kenapa pada saat saya menanyakan tanah tersebut yang disewa “HH” ke rumahnya, karena masa berakhirnya 2029, namun kenapa tiba-tiba istrinya “HH” yang bernama “IR” inisial mengatakan tanah tersebut sudah dijual almarhum,”terang ahli waris Muhammad Yusuf ke awak media. Kamis (14/12/2024)

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Exs Ketua PN Negeri Surabaya Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

Lebih lanjut ahliwaris Muhammad Yusuf mengatakan, selang dua tahun kemudian saya datang lagi kerumah “HH” untuk menanyakan kembali tanah milik ayah saya, namun anaknya “HH” yang bernama “RB” inisial memberi saya surat akat jual beli tanah pertanggal 28 Februari 2011 dan setelah itu saya bawa pulang, namun setelah saya teliti dirumah dengan seksama ternyata tanda tangan ayah saya yang tertuang dalam surat jual beli tersebut tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya.

“Setelah saya teliti tanda tangan yang di surat jual beli bersetempel Desa Sumberdawesari lengkap dengan tanda tangan mantan kades “YD” kala itu masih menjabat beserta saksi Sekdes, Kasun, ternyata tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya, disinilah saya mulai timbul rasa kecurigaan dan menduga kuat kalau tanda tangan ayah saya dipalsukan sehingga tanah kami seluas 6600m2 jatuh ke tangan orang lain dan kasus ini kemarin saya laporkan ke SPKT Polres Pasuruan Kota,”urainya ke awak media metropagi.id.

Baca Juga :  Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Dilain waktu Kepala Desa Sumberdawesari “Edi Wijanarko” yang saat ini masih menjabat mengatakan, saya masih baru menjabat, untuk lebih jelasnya silakan hubungi Sekdes yang lama di Pemdes.

“Mohon maaf saya menjabat masih baru, ada yang senior lama di Pemerintah Desa. Njenengan hubungi ke No Sekdes saya,”jelasnya saat di konfirmasi awak media.

Sementara itu, Sekdes Sumberdawesari saat dikonfirmasi mengenai hal ini, ia mengatakan terkait jual beli itu sesuai yang yang tertera di surat tersebut, menurut kabarnya memang benar terjadi di tahun 2011 yang saat itu kadesnya Yeti Diana dan sekdesnya Suro Joyo Mulyo. Jadi saya belum menjabat sebagai sekdes.

“Saya kurang begitu tau terkait dengan surat pernyataan jual beli itu. Kemudian terkait adanya salinan dari surat tersebut di Desa juga tidak ada. Jadi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan yg lebih detail karena itu di era sebelum kami menjabat sekdes,”ujarnya dalam pesan Wahtshapp. Bersambung….(Red)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama