METROPAGI.ID, PASURUAN – Ahliwaris Muhammad Yusuf melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik almarhum ayahnya yang bernama Sumber Rusdianto ke SPKT Polres Pasuruan Kota tertanggal LPM/SAT RESKRIM 309/Xll/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA atas dugaan pemalsuan terbitnya surat jual beli tanah ( Ikatan Jual Beli ) yang bersetempel Pemdes Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, lengkap dengan tanda tangan, Kepala Desa, Sedes, Kasun, tanah seluas 6600 m2, akibatnya tanah tersebbut kini pindah tangan ke orang lain
Ada dugaan terduga pelaku inisial “HH” memalsukan tanda tangan milik almarhum orang tua ahliwaris dan ingin menguasai tanah seluas 6600m2 dimana tanah tersebut pada bulan Januari 2016 akat awal sewa menyewa, namun kenapa pertanggal 28 Februari 2011 terbit surat ikatan jual beli yang di stempel Pemdes Sumberdawesari.
“Dulu sewaktu ayah masih hidup lahan seluas 6600m2 akatnya sewa menyewa, namun kenapa pada saat saya menanyakan tanah tersebut yang disewa “HH” ke rumahnya, karena masa berakhirnya 2029, namun kenapa tiba-tiba istrinya “HH” yang bernama “IR” inisial mengatakan tanah tersebut sudah dijual almarhum,”terang ahli waris Muhammad Yusuf ke awak media. Kamis (14/12/2024)
Lebih lanjut ahliwaris Muhammad Yusuf mengatakan, selang dua tahun kemudian saya datang lagi kerumah “HH” untuk menanyakan kembali tanah milik ayah saya, namun anaknya “HH” yang bernama “RB” inisial memberi saya surat akat jual beli tanah pertanggal 28 Februari 2011 dan setelah itu saya bawa pulang, namun setelah saya teliti dirumah dengan seksama ternyata tanda tangan ayah saya yang tertuang dalam surat jual beli tersebut tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya.
“Setelah saya teliti tanda tangan yang di surat jual beli bersetempel Desa Sumberdawesari lengkap dengan tanda tangan mantan kades “YD” kala itu masih menjabat beserta saksi Sekdes, Kasun, ternyata tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya, disinilah saya mulai timbul rasa kecurigaan dan menduga kuat kalau tanda tangan ayah saya dipalsukan sehingga tanah kami seluas 6600m2 jatuh ke tangan orang lain dan kasus ini kemarin saya laporkan ke SPKT Polres Pasuruan Kota,”urainya ke awak media metropagi.id.
Dilain waktu Kepala Desa Sumberdawesari “Edi Wijanarko” yang saat ini masih menjabat mengatakan, saya masih baru menjabat, untuk lebih jelasnya silakan hubungi Sekdes yang lama di Pemdes.
“Mohon maaf saya menjabat masih baru, ada yang senior lama di Pemerintah Desa. Njenengan hubungi ke No Sekdes saya,”jelasnya saat di konfirmasi awak media.
Sementara itu, Sekdes Sumberdawesari saat dikonfirmasi mengenai hal ini, ia mengatakan terkait jual beli itu sesuai yang yang tertera di surat tersebut, menurut kabarnya memang benar terjadi di tahun 2011 yang saat itu kadesnya Yeti Diana dan sekdesnya Suro Joyo Mulyo. Jadi saya belum menjabat sebagai sekdes.
“Saya kurang begitu tau terkait dengan surat pernyataan jual beli itu. Kemudian terkait adanya salinan dari surat tersebut di Desa juga tidak ada. Jadi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan yg lebih detail karena itu di era sebelum kami menjabat sekdes,”ujarnya dalam pesan Wahtshapp. Bersambung….(Red)