Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Des 2024 10:23 WIB ·

Aneh..!! Tanah Seluas 6600m2 Akat Sewa Menyewa Tiba-tiba Terbit Surat Jual Beli Berstempel Pemdes Sumberdawesari, Ahli Waris Lapor Polisi


 Aneh..!! Tanah Seluas 6600m2 Akat Sewa Menyewa Tiba-tiba Terbit Surat Jual Beli Berstempel Pemdes Sumberdawesari, Ahli Waris Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ahliwaris Muhammad Yusuf melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik almarhum ayahnya yang bernama Sumber Rusdianto ke SPKT Polres Pasuruan Kota tertanggal LPM/SAT RESKRIM 309/Xll/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA atas dugaan pemalsuan terbitnya surat jual beli tanah ( Ikatan Jual Beli ) yang bersetempel Pemdes Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, lengkap dengan tanda tangan, Kepala Desa, Sedes, Kasun, tanah seluas 6600 m2, akibatnya tanah tersebbut kini pindah tangan ke orang lain

Ada dugaan terduga pelaku inisial “HH” memalsukan tanda tangan milik almarhum orang tua ahliwaris dan ingin menguasai tanah seluas 6600m2 dimana tanah tersebut pada bulan Januari 2016 akat awal sewa menyewa, namun kenapa pertanggal 28 Februari 2011 terbit surat ikatan jual beli yang di stempel Pemdes Sumberdawesari.

“Dulu sewaktu ayah masih hidup lahan seluas 6600m2 akatnya sewa menyewa, namun kenapa pada saat saya menanyakan tanah tersebut yang disewa “HH” ke rumahnya, karena masa berakhirnya 2029, namun kenapa tiba-tiba istrinya “HH” yang bernama “IR” inisial mengatakan tanah tersebut sudah dijual almarhum,”terang ahli waris Muhammad Yusuf ke awak media. Kamis (14/12/2024)

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

Lebih lanjut ahliwaris Muhammad Yusuf mengatakan, selang dua tahun kemudian saya datang lagi kerumah “HH” untuk menanyakan kembali tanah milik ayah saya, namun anaknya “HH” yang bernama “RB” inisial memberi saya surat akat jual beli tanah pertanggal 28 Februari 2011 dan setelah itu saya bawa pulang, namun setelah saya teliti dirumah dengan seksama ternyata tanda tangan ayah saya yang tertuang dalam surat jual beli tersebut tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya.

“Setelah saya teliti tanda tangan yang di surat jual beli bersetempel Desa Sumberdawesari lengkap dengan tanda tangan mantan kades “YD” kala itu masih menjabat beserta saksi Sekdes, Kasun, ternyata tidak sama dengan tanda tangan almarhum ayah saya, disinilah saya mulai timbul rasa kecurigaan dan menduga kuat kalau tanda tangan ayah saya dipalsukan sehingga tanah kami seluas 6600m2 jatuh ke tangan orang lain dan kasus ini kemarin saya laporkan ke SPKT Polres Pasuruan Kota,”urainya ke awak media metropagi.id.

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Dilain waktu Kepala Desa Sumberdawesari “Edi Wijanarko” yang saat ini masih menjabat mengatakan, saya masih baru menjabat, untuk lebih jelasnya silakan hubungi Sekdes yang lama di Pemdes.

“Mohon maaf saya menjabat masih baru, ada yang senior lama di Pemerintah Desa. Njenengan hubungi ke No Sekdes saya,”jelasnya saat di konfirmasi awak media.

Sementara itu, Sekdes Sumberdawesari saat dikonfirmasi mengenai hal ini, ia mengatakan terkait jual beli itu sesuai yang yang tertera di surat tersebut, menurut kabarnya memang benar terjadi di tahun 2011 yang saat itu kadesnya Yeti Diana dan sekdesnya Suro Joyo Mulyo. Jadi saya belum menjabat sebagai sekdes.

“Saya kurang begitu tau terkait dengan surat pernyataan jual beli itu. Kemudian terkait adanya salinan dari surat tersebut di Desa juga tidak ada. Jadi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan yg lebih detail karena itu di era sebelum kami menjabat sekdes,”ujarnya dalam pesan Wahtshapp. Bersambung….(Red)

Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama