Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2025 09:29 WIB ·

Satgaspam TNI AL Juanda Berhasil Cegah Penyelundupan Sarang Burung Walet Ilegal ke Singapura


 Satgaspam TNI AL Juanda Berhasil Cegah Penyelundupan Sarang Burung Walet Ilegal ke Singapura Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – SatuanTugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet bernilai sekitar Dua Ratus Enam Belas Juta melalui bagasi penumpang di T2 Bandara Internasional Juanda pada Rabu (23/04).

Penggagalan ini berawal dari informasi intelejen dilanjutkan dengan analisa bagasi penumpang keberangkatan melalui PRM dengan tujuan Singapura via Pesud Singapore Airlines (SQ-292).

Berdasarkan Informasi tersebut, Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Pers Airport Security Screening, Pers Bea Cukai Juanda dan perwakilan maskapai melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap bagasi barang penumpang.

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

Dari analisa dan pemeriksaan fisik ditemukan 2 Koper bagasi berisikan 26 Box paket sarang burung walet dengan berat Bruto 21,610 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di kantor Denpom Lanudal Juanda.

Tindakan pengiriman sarang burung walet ini melanggar peraturan perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U yang kehadirannya diwakilkan Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom, menjelaskan keberhasilan Penggagalan Sarang Burung Walet ini merupakan wujud soliditas antar Stakeholder Bandara Internasional Juanda.
Lanjutnya, Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan khususnya wilayah Bandara Internasional Juanda yang merupakan Bandara Enclave Civil bersama stakeholder, berkewajiban dalam penegakan hukum, ketertiban dan keamanan di Bandara serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan melanggar hukum.(Dispen AL Juanda/Boji/Imam/Limbat)

Baca Juga :  Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Trending di Berita Utama