Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Okt 2025 07:54 WIB ·

Dumas Edik Winarko Direspon, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Malang Diperiksa Propam Dugaan Kasus Pemerasan


 Dumas Edik Winarko Direspon, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Malang Diperiksa Propam Dugaan Kasus Pemerasan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Sabtu (18/10/2025), Advokat dan Konsultan Hukum Edik Winarko, S.H. memberikan apresiasi terhadap langkah cepat serta profesionalitas Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (Dumas) yang ia ajukan terhadap salah satu oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.

Proses penanganan Dumas tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor (terdumas), setelah sebelumnya Edik dimintai keterangan oleh Sipropam Polres Malang pada Jumat (17/10/2025).
Dalam keterangannya, Edik menjelaskan bahwa pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: SP/103/ED.Pdn/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada 12 Perwira Tinggi (Pati) Polri dan telah ditindaklanjuti oleh Divpropam Mabes Polri. Selanjutnya, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: R/6070/WAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal 10 September 2025, tentang pelimpahan Dumas ke Bidpropam Polda Jatim.

Pada 26 September 2025, Edik kembali menerima SP3D dari Polda Jatim Nomor: B/10866/IX/RES.1.24./2025/Bidpropam, perihal pelimpahan Dumas Nomor: MBS/80/Subbagyanduan tanggal 19 September 2025.

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

Selama proses Dumas berjalan, Kapolres Malang juga telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025 tanggal 10 September 2025, tentang perintah penyelidikan dan crosscheck di lapangan terkait kebenaran Dumas tersebut, yang diterima Edik pada 13 Oktober 2025.

Menurut Edik, proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menyebut sempat ditemui langsung oleh perwakilan Subdidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) yang turut memantau jalannya klarifikasi atas pengaduan itu.

“Terkait panggilan tanggal 17 kemarin itu, saya dimintai keterangan selaku pihak pendumas. Saya memberikan keterangan sesuai isi pengaduan yang saya kirimkan kepada 12 Pati Polri,” ujar Edik kepada wartawan.

Edik mengaku puas atas pelayanan dan penanganan yang dilakukan oleh tim Sipropam Polres Malang. Ia menilai seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

“Saya sangat puas dengan pelayanan dan penanganan Dumas saya oleh Unit Propam Polres Malang, terutama atas kerja baik dari Bapak Irvan. Semua dilakukan dengan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edik berharap jika ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka pihak terdumas dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Harapan saya, jika unsur-unsur yang saya adukan ini terbukti, maka pihak terdumas harus diberikan sanksi dan hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Aipda Irvan, penyidik Sipropam Polres Malang, saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menghubungi Kasipropam Polres Malang secara langsung.

“Selamat pagi, berkenan ke Pak Kasi, nggih Pak,” ujar Irvan singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

Penanganan pengaduan oleh Propam ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di internal kepolisian. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama