Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Okt 2025 07:54 WIB ·

Dumas Edik Winarko Direspon, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Malang Diperiksa Propam Dugaan Kasus Pemerasan


 Dumas Edik Winarko Direspon, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Malang Diperiksa Propam Dugaan Kasus Pemerasan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Sabtu (18/10/2025), Advokat dan Konsultan Hukum Edik Winarko, S.H. memberikan apresiasi terhadap langkah cepat serta profesionalitas Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (Dumas) yang ia ajukan terhadap salah satu oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.

Proses penanganan Dumas tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor (terdumas), setelah sebelumnya Edik dimintai keterangan oleh Sipropam Polres Malang pada Jumat (17/10/2025).
Dalam keterangannya, Edik menjelaskan bahwa pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: SP/103/ED.Pdn/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada 12 Perwira Tinggi (Pati) Polri dan telah ditindaklanjuti oleh Divpropam Mabes Polri. Selanjutnya, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: R/6070/WAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal 10 September 2025, tentang pelimpahan Dumas ke Bidpropam Polda Jatim.

Pada 26 September 2025, Edik kembali menerima SP3D dari Polda Jatim Nomor: B/10866/IX/RES.1.24./2025/Bidpropam, perihal pelimpahan Dumas Nomor: MBS/80/Subbagyanduan tanggal 19 September 2025.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Selama proses Dumas berjalan, Kapolres Malang juga telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025 tanggal 10 September 2025, tentang perintah penyelidikan dan crosscheck di lapangan terkait kebenaran Dumas tersebut, yang diterima Edik pada 13 Oktober 2025.

Menurut Edik, proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menyebut sempat ditemui langsung oleh perwakilan Subdidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) yang turut memantau jalannya klarifikasi atas pengaduan itu.

“Terkait panggilan tanggal 17 kemarin itu, saya dimintai keterangan selaku pihak pendumas. Saya memberikan keterangan sesuai isi pengaduan yang saya kirimkan kepada 12 Pati Polri,” ujar Edik kepada wartawan.

Edik mengaku puas atas pelayanan dan penanganan yang dilakukan oleh tim Sipropam Polres Malang. Ia menilai seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

“Saya sangat puas dengan pelayanan dan penanganan Dumas saya oleh Unit Propam Polres Malang, terutama atas kerja baik dari Bapak Irvan. Semua dilakukan dengan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edik berharap jika ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka pihak terdumas dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Harapan saya, jika unsur-unsur yang saya adukan ini terbukti, maka pihak terdumas harus diberikan sanksi dan hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Aipda Irvan, penyidik Sipropam Polres Malang, saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menghubungi Kasipropam Polres Malang secara langsung.

“Selamat pagi, berkenan ke Pak Kasi, nggih Pak,” ujar Irvan singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

Penanganan pengaduan oleh Propam ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di internal kepolisian. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama