Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Okt 2025 09:22 WIB ·

Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri


 Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) non-TO dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Kecamatan Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Kapolres.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKN 1 Beji
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari yang merupakan residivis kasus curanmor, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan Nopol N-5152-EBA, atas nama Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.

Aksi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor korban untuk dimiliki,” terang AKBP Jazuli.

Baca Juga :  Siap Terjun ke Dunia Kerja, SMKN 1 Poncol Magetan Unggul Vokasi Industri dan Pelayanan Prima

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain foto kopi BPKB, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah nopol W-2922-NCD yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purwosari, “Kami terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Pasuruan dalam menekan angka kejahatan konvensional selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama