Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Okt 2025 09:22 WIB ·

Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri


 Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) non-TO dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Kecamatan Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Kapolres.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKN 1 Beji
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari yang merupakan residivis kasus curanmor, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan Nopol N-5152-EBA, atas nama Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.

Aksi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor korban untuk dimiliki,” terang AKBP Jazuli.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain foto kopi BPKB, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah nopol W-2922-NCD yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purwosari, “Kami terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Pasuruan dalam menekan angka kejahatan konvensional selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama