Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Des 2025 06:59 WIB ·

Diduga Toko di Jalan Raya Pakis Dompo Kabupaten Malang Bebas Memperjual Belikan Miras Berbagai Merk Tanpa Izin


 Diduga Toko di Jalan Raya Pakis Dompo Kabupaten Malang Bebas Memperjual Belikan Miras Berbagai Merk Tanpa Izin Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya dan menurut penelitian kejahatan terbanyak disebabkan pelakunya meminum-minuman keras sebelum menjalankan aksinya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melarang keras peredarannya dan tertuang dalam Perda Kabupaten Malang tentang minuman beralkohol (miras) yang utama adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda ini mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggar, serta memberikan pedoman bagi usaha yang ingin mengedarkan atau menjual miras (Golongan A) di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Terus Dalami Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Kades Gempol-Pasuruan

Namun larangan tersebut diduga diindahkan oleh pemilik salah satu toko yang terletak di jalan raya Pakis Dompo, Kabupaten Malang, pemiliknya seakan mengkamuflase dagangan dengan kedok menjual barang makanan namun setelah ditelusuri toko tersebut menjual miras berbagai merk dalam skala besar.

“Tentunya hal tersebut sangat mengawatirkan generasi muda dan informasi yang berhasil dihimpun, toko tersebut menjual miras ke kalangan muda dan orang tua, masyarakat meminta Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk menertibkannya.

Yang saya tau toko tersebut memang sudah lama menjual Miras beromset skala besar dari berbagai merk dan selama ini aman-aman saja tidak pernah di razia baik dari pihak kepolisian maupun satpol pamong praja dan terkait izin-izinya saya kurang tau tapi warga menduga kuat toko tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Risiko Hukum "Back-to-Forest" Pasca TMKH, Pansus Real Estate Didesak Agar Segera Mengeluarkan Rekomedasi Akhir

“Terkait izin-izinya kami kurang tau yang jelas toko cabang milik “WJ” tersebut sudah lama meperjual belikan miras pada ada anak muda bahkan mungkin pada anak yang masih sekolah, kami berharap pihak Satpol PP dan pihak Kepolisian segera turun mengecek langsung ke toko tersebut, karena selama ini, peredaran miras di wilayah kami sangat menghawatirkan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan baik Polsek maupun Polres Malang serta Satpol PP belum terkonfirmasi, namun adanya pemberitaan ini, warga berharap sebagai informasi awal untuk bahan penyelidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama