Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Jan 2026 01:28 WIB ·

Berkedok Papan Nama Berizin, CV. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Secara Ilegal Dilokasi Desa Linggo, Kec. Kejayaan


 Berkedok Papan Nama Berizin, CV. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Secara Ilegal Dilokasi Desa Linggo, Kec. Kejayaan Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Aktivitas penambangan oleh CV Mandira Jayu Sentosa, di Desa Linggo Kecamatan Kejayan diduga tidak memiliki izin, sekalipun papan nama telah terpasang “ CV Mandira Jayu Sentosa SK. SIPB NO. 12350016111490003

Setelah melaporkan adanya aktivitas Penambangan Illegal di Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan oleh PT DEWE MAKMUR SEJAHTERA dengan ijin penjualan PB-UMKU: 812011219149900040005, kepada Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan (Senen, 29 Desember 2025).

Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ menyampaikan kembali temuannya terkait adanya aktivitas penambangan illegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa 6 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, CV Mandira Jayu Sentosa secara administratif, perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026 untuk melakukan kegiatan penggalian, pengolahan, dan penjualan pasir pasang di wilayah konsesi seluas 8,67 hektar di Lokasi: Desa Randu Gung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Lokasi Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

Tidak hanya masalah penambangan illegal CV Mandira Jayu Sentosa yang beralamat di Jl. Balai Desa No. 38, Dusun Bareng, RT.001 RW.002, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga juga melakukan Manipulasi data dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti daerah.

Jika hal tersebut terjadi, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat, Undang-Undang Minerba menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

1. Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk jika SIPB telah mati/tidak berlaku) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pelanggaran Izin (Pasal 160): Pemegang SIPB yang melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar ketentuan luas wilayah konsesi dapat dikenai sanksi pidana yang serupa.

3. Tindak Pidana Penampungan/Penjualan (Pasal 161): Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral/batuan yang tidak berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Baca Juga :  Viral..!! Beredar Vidio Seseorang Mirip Kades Gempol- Pasuruan Aniaya Karyawan Pabrik Plastik

Dalam waktu dekat kami Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ akan melakukan upaya hukum ‘ ujar Ismail Makky ketua PPLH Rumah hijau ke awak media. Selasa (06/01/2026)

Dalam keterangannya pihak CV Mandira Jayu Sentosa, yang diwakili oleh Zainul petugas lapangan, saat dikonfirmasi baik secara lisan di wilayah obyek penambangan desa Lingo, kecamatan Kejayan dan melalui pesan WhatsApp mengatakan, “ bahwa kami melakukan penambangan secara resmi dan berijin sesuai dengan papan nama, jika ada penambangan illegal itu milik sebelah, silakan diproses atau dilaporkan, “ ujarnya

Namun ketika awak media meminta salinan dan dokumen perijinan, Zainul menyarankan untuk meminta keterangan kepada Polsek dan Polres.

“Saya tidak bisa mengasih salinan dokumen perijinan, silakan minta ke Polsek atau Polres, ” ujar Zainul. (yad)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama