Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 05:45 WIB ·

Kebijakan PT Eka Mas Fortuna Tuai Protes, 1.281 Warga Gampingan Terancam Kehilangan Penghasilan


 Kebijakan PT Eka Mas Fortuna Tuai Protes, 1.281 Warga Gampingan Terancam Kehilangan Penghasilan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (20/1/2026). Kebijakan larangan aktivitas memilah sampah plastik di sekitar kawasan pabrik PT Eka Mas Fortuna memicu keresahan warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Pasalnya, aktivitas tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat selama puluhan tahun.

Perusahaan yang diketahui berada dalam jaringan Sinar Mas Group itu dinilai menerapkan kebijakan lapangan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup warga kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pemilahan sampah plastik.

Salah seorang warga Gampingan, SR (45), mengaku kebingungan setelah aktivitas memilah sampah dihentikan.
“Kami ini sudah hampir 30 tahun hidup dari memilah sampah plastik. Bukan mencuri, bukan merusak. Kalau sekarang dilarang, kami mau kerja apa?” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan pendataan warga, sedikitnya 1.281 orang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pemilahan sampah. Larangan tersebut dinilai memutus mata pencaharian tanpa solusi alternatif yang jelas.

Baca Juga :  5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

Selain persoalan sampah, warga juga menyoroti proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan pabrik. Muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan karyawan, di mana calon pekerja disebut-sebut harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Tokoh masyarakat Gampingan, MH, meminta persoalan ini disikapi secara terbuka dan transparan.

“Kami tidak anti pabrik atau investasi. Yang kami minta hanya keadilan. Warga jangan sampai dikorbankan. Jika ada isu rekrutmen dan larangan memilah sampah, sebaiknya dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Warga juga mengungkap adanya kesepakatan sosial sebelumnya terkait perekrutan tenaga kerja: 60 persen diutamakan bagi warga Gampingan dan Sumberrejo yang memiliki keterampilan, serta 40 persen untuk warga lokal non-skill. Selain itu, terdapat kebijakan yang memungkinkan warga terdampak lahan pabrik bekerja meski tanpa ijazah formal.

Baca Juga :  Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

Di sisi lain, beredar informasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang telah resign atau pensiun dapat kembali bekerja dan berpotensi menerima pesangon lebih dari satu kali. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah warga yang justru kehilangan mata pencaharian.

Menanggapi situasi tersebut, LSM pemerhati lingkungan dan kebijakan publik melalui perwakilannya (inisial AR) meminta pemerintah daerah turun tangan.

“Jika benar aktivitas memilah sampah dihentikan tanpa solusi, ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Pemerintah harus hadir, memediasi, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun hak masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Eka Mas Fortuna untuk memperoleh klarifikasi resmi, guna menjaga prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi. ( fr )

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

7 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Probolinggo Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

25 April 2026 - 09:34 WIB

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

24 April 2026 - 09:40 WIB

MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

24 April 2026 - 09:34 WIB

4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

24 April 2026 - 04:37 WIB

Trending di Berita Utama