Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jan 2026 13:31 WIB ·

Untuk Menyelamatkan Sertifikat Tanahnya Dari Tangan Rentenir Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Berencana Lapor Polisi


 Untuk Menyelamatkan Sertifikat Tanahnya Dari Tangan Rentenir Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Berencana Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Tidak ada titik temu, sertifikat tanah masih di tangan rentenir seorang ibu muda asal Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat tempuh jalur hukum atas dugaan penggelapan.

Kasus penyitaan serifikat tanah oleh rentenir kembali terjadi kali ini menimpa E (inisial) berawal dari ia hutang pada tahun 2022 ke rentenir berinisial “ADM” sebesar Rp 50.000.000 untuk keperluan berobat ibunya dengan menggadaikan sertifikat tanah miliknya, seiring berjalannya waktu kini hutang tersebut menjadi 150.000.000.

Meski “E” mengaku sudah mengangsur total 100.000.000 kepada “ADM” tetap saja serifikat tanah tersebut tidak pernah dikembalikan dan menurut pengakuan “E” juga rentenir tersebut masih meminta 50.000.000 baru sertifikat tanahnya akan dikembalikan.

Baca Juga :  Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

Menanggapi hal ini “E” bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ardi Aprilianto, S.H akan melaporkan rentenir tersebut ke Polisi, menurut kuasa hukum “E” menyita akta otentik atau barang milik orang lain sudah masuk dalam dugaan penggelapan.

“Si rentenir tersebut atau saudara “ADM” bersama istrinya menerapkan sistem bunga tinggi. Dalam skema yang digunakan ADM, setiap pinjaman Rp 10.000.000 dikenakan bunga Rp 4.500.000 per bulan pada klien kami. Jika pembayaran tertunda, bunga akan diakumulasikan ke utang pokok, hal membuat jumlah yang harus dibayarkan terus membengkak, sampai jadi 150.000.000, dan sampai saat ini serifikat tanah klien kami masih dalam penguasaan si rentenir tersebut,”terangnya ke metropagi.id. Jumat (23/01/2026)

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

Nanti akan kita laporkan si rentenir tersebut dengan dua pasal, pertama dalam KUHP baru tentang rentenir (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 273, yang melarang praktik pinjam-meminjam uang/barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi, termasuk rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III sekitar Rp50 juta

“Kedua barangsiapa menyita atau menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain tanpa izin bisa dikenakan ancaman pidana serius, termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan penjara hingga 4 tahun, penggelapan (Pasal 372 KUHP) hingga 4 tahun dan ini unsur nya masuk,”tukas kuasa hukum “E”. (Red)

.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama