Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jan 2026 13:31 WIB ·

Untuk Menyelamatkan Sertifikat Tanahnya Dari Tangan Rentenir Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Berencana Lapor Polisi


 Untuk Menyelamatkan Sertifikat Tanahnya Dari Tangan Rentenir Seorang Ibu Muda Asal Purwosari Berencana Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Tidak ada titik temu, sertifikat tanah masih di tangan rentenir seorang ibu muda asal Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat tempuh jalur hukum atas dugaan penggelapan.

Kasus penyitaan serifikat tanah oleh rentenir kembali terjadi kali ini menimpa E (inisial) berawal dari ia hutang pada tahun 2022 ke rentenir berinisial “ADM” sebesar Rp 50.000.000 untuk keperluan berobat ibunya dengan menggadaikan sertifikat tanah miliknya, seiring berjalannya waktu kini hutang tersebut menjadi 150.000.000.

Meski “E” mengaku sudah mengangsur total 100.000.000 kepada “ADM” tetap saja serifikat tanah tersebut tidak pernah dikembalikan dan menurut pengakuan “E” juga rentenir tersebut masih meminta 50.000.000 baru sertifikat tanahnya akan dikembalikan.

Baca Juga :  Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Menanggapi hal ini “E” bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ardi Aprilianto, S.H akan melaporkan rentenir tersebut ke Polisi, menurut kuasa hukum “E” menyita akta otentik atau barang milik orang lain sudah masuk dalam dugaan penggelapan.

“Si rentenir tersebut atau saudara “ADM” bersama istrinya menerapkan sistem bunga tinggi. Dalam skema yang digunakan ADM, setiap pinjaman Rp 10.000.000 dikenakan bunga Rp 4.500.000 per bulan pada klien kami. Jika pembayaran tertunda, bunga akan diakumulasikan ke utang pokok, hal membuat jumlah yang harus dibayarkan terus membengkak, sampai jadi 150.000.000, dan sampai saat ini serifikat tanah klien kami masih dalam penguasaan si rentenir tersebut,”terangnya ke metropagi.id. Jumat (23/01/2026)

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

Nanti akan kita laporkan si rentenir tersebut dengan dua pasal, pertama dalam KUHP baru tentang rentenir (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 273, yang melarang praktik pinjam-meminjam uang/barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi, termasuk rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III sekitar Rp50 juta

“Kedua barangsiapa menyita atau menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain tanpa izin bisa dikenakan ancaman pidana serius, termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan penjara hingga 4 tahun, penggelapan (Pasal 372 KUHP) hingga 4 tahun dan ini unsur nya masuk,”tukas kuasa hukum “E”. (Red)

.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama