METROPAGI.ID, PASURUAN – Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pemalsuan keterangan perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat ini terus bergulir.
Menurut keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidsus) Polres Pasuruan, Dimas saat dikonfirmasi kuasa hukum Eni Saptarini Ardi Aprilianto mengatakan bahwa proses hukum terus berjalan, kami sudah mengundang petugas Pengadilan Agama (PA) Bangil kemarin untuk sebagai saksi.
“Kami sudah memanggil petugas PA Bangil, kemarin by surat untuk diperiksa sebagai saksi, setelah selesai melakukan pemeriksaan petugas PA, dan berkas penyelidikan lengkap baru bisa memanggil terlapor Suriadi (mantan suami pelapor)”, ungkap Dimas. Kamis, 29/01/2026
Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pasuruan, dan Kami dari Team Penasehat Hukum Pelapor menghimbau kepada Pengadilan Agama Bangil sebagai institusi Penegak Hukum dapat kooperative bersedia datang untuk diminta keterangannya guna membantu pengungkapan perkara dugaan pemalsuan alamat Termohon Cerai talak yang menimpa Klien kami, sehingga nantinya bisa diketahui siapa pelakunya dan siapa yang menerima surat tersebut.
“Hal ini sangat penting sebab dalam peristiwa ini termohon yang tidak pernah menerima dan mengetahui adanya panggilan sidang atas permohonan cerai talak tentunya sangat dirugikan hak- haknya sebagai seorang istri hilang akibat dari peristiwa dugaan pemalsuan alamat termohon”, jelasnya.
Heri juga menambahkan, dengan adanya upaya hukum pelaporan di Kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya, termasuk yang diduga sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikannya kepada yang bersangkutan.
“Upaya hukum pelaporan klien kami, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, termasuk yang diduga dengan sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikan kepada yang bersangkutan”, tegas Heri Siswanto. (Red)








