Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jan 2026 11:39 WIB ·

Laporan Terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Terus Didalami Polisi, Polres Pasuruan Panggil Petugas PA sebagai Saksi


 Laporan Terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Terus Didalami Polisi, Polres Pasuruan Panggil Petugas PA sebagai Saksi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pemalsuan keterangan perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat ini terus bergulir.

Menurut keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidsus) Polres Pasuruan, Dimas saat dikonfirmasi kuasa hukum Eni Saptarini Ardi Aprilianto mengatakan bahwa proses hukum terus berjalan, kami sudah mengundang petugas Pengadilan Agama (PA) Bangil kemarin untuk sebagai saksi.

“Kami sudah memanggil petugas PA Bangil, kemarin by surat untuk diperiksa sebagai saksi, setelah selesai melakukan pemeriksaan petugas PA, dan berkas penyelidikan lengkap baru bisa memanggil terlapor Suriadi (mantan suami pelapor)”, ungkap Dimas. Kamis, 29/01/2026

Baca Juga :  Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pasuruan, dan Kami dari Team Penasehat Hukum Pelapor menghimbau kepada Pengadilan Agama Bangil sebagai institusi Penegak Hukum dapat kooperative bersedia datang untuk diminta keterangannya guna membantu pengungkapan perkara dugaan pemalsuan alamat Termohon Cerai talak yang menimpa Klien kami, sehingga nantinya bisa diketahui siapa pelakunya dan siapa yang menerima surat tersebut.

“Hal ini sangat penting sebab dalam peristiwa ini termohon yang tidak pernah menerima dan mengetahui adanya panggilan sidang atas permohonan cerai talak tentunya sangat dirugikan hak- haknya sebagai seorang istri hilang akibat dari peristiwa dugaan pemalsuan alamat termohon”, jelasnya.

Baca Juga :  Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

Heri juga menambahkan, dengan adanya upaya hukum pelaporan di Kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya, termasuk yang diduga sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikannya kepada yang bersangkutan.

“Upaya hukum pelaporan klien kami, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, termasuk yang diduga dengan sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikan kepada yang bersangkutan”, tegas Heri Siswanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama