Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Feb 2026 09:46 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar


 Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar Perbesar

METROPAGI.ID, TANJUNGPERAK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil.

Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I,” kata AKP Putra, Sabtu (31/1/26)

Tersangka SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa.

Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

“SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur AKP Putra.

Baca Juga :  Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan

Selain tersangka SR, anggota juga mengamankan Tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya.

Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram,” terang AKP Putra.

Selain itu Polisi juga menemukan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

AKP Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, saabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Baca Juga :  1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

“Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.

AKP Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.

Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

“Untuk Tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

BRI Malang Sutoyo Ungkap Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menempatkan Dana Investasi

30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Hati-hati Investasi dengan Janji Cuan Besar, BRI Kepanjen

30 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Utama