Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 11:15 WIB ·

Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana


 Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN – Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana, raibnya barang bekas bongkaran kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah kembali masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut, ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyatakan, kami sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan, Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Untuk Masyarakat di Hari Idul Adha 1447 Hijrah 

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per Senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan dan segera kami melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

Diketahui Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “. ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama