Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 11:15 WIB ·

Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana


 Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN – Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana, raibnya barang bekas bongkaran kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah kembali masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut, ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyatakan, kami sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per Senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan dan segera kami melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?

Diketahui Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “. ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama