Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 11:15 WIB ·

Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana


 Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN – Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana, raibnya barang bekas bongkaran kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah kembali masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut, ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyatakan, kami sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per Senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan dan segera kami melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

Diketahui Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “. ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama