Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Feb 2026 12:57 WIB ·


 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kisah pilu dialami seorang warga Dusun Kejoren, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bernama Linda Arcayanti, niat ingin tempuh jalur hukum, dengan melaporkan suami sirinya ke Polisi dengan dugaan penipuan, tetapi malah terkena tipu beberapa oknum anggota dari Yayasa Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat yang mengaku sebagai pengacara atau advokat profesional.

Hal ini diceritakan langsung oleh korban Linda Arcayanti ke awak media, sekira pada pertengahan bulan November 2025 dirinya di tawarin pria bernama ML bersama beberapa temanya yang mengaku seorang pengacara dan mengiming-imingi korban bisa menyelesaikan masalahnya dengan melaporkan mantan suami sirinya ke Polisi dengan menarik uang kuasa sebesar 5.000.000.

“Awalnya saudara ML warga Gerbo juga menyuruh saya datang kerumahnya, saat dirumah ML disitu sudah ada datang seseorang bernama KH beserta temanya-temanya, mereka mengaku para pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat, katanya bisa menyelesaikan permasalah dan akan mendampingi segala permasalahan hukum, dan mereka meminta uang pendampingan sebesar 5.000.000, namun saat itu saya hanya mempunyai uang 3.000.000,” terangnya. Senin (16/02/2026)

Lebih lanjut korban menerangkan, pada saat itu saya disodori untuk ditanda tangani secarik kertas yang bertuliskan surat kuasa pendampingan dan saat itu juga uang 3.000.000 saya serahkan kepada mereka dan disaksikan oleh pak Kasun, namun setelah saya tunggu satu bulan pada bulan Desember kasus yang saya alami tidak kunjung selesai, dan saya tidak pernah diajak ke kantor Polisi untuk membuat laporan.

Baca Juga :  Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR

“Mereka tidak pernah mengajak laporan ke kantor Polisi, sedangkan uang 3.000.000 sudah saya serahkan kepada mereka, akhirnya saya tidak sabar dan berinisiatif mendatangai tempat kerja suami siri ke perusahaan di daerah Kecamatan Beji, namun sebelum ke sana saya telepon dulu KH untuk meminta pertimbangan dan dizinkan, saat itu saya didampingi pemuda bernama FR,”tambahnya.

 

Masih kata korban Linda Arcayanti didalam perusahaan kami sempat dimediasi oleh pihak perusahaan dan dalam mediasi tersebut ada kesepakatan jika suami siri saya sanggup memberikan nafkah yang saya minta, namun beberapa hari kemudian, saya diberi tau KH ada salah satu media memberitakan bahwa di perusahaan, saya berbuat onar dan akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan.

“Karena saya takut akan dilaporkan, si KH menganjurkan untuk tack down berita tersebut dan berjanji menghubungi yang punya media dan disuruh mentransfer uang 1.000.000 karena saya takut uang tersebut langsung saya transfer ke rekening KH, dari sinilah saya berfikir selama ini saya merasa dipermainkan, uang nafkah dari suami siri tidak dapat malah saya keluar uang lagi total 4.000.000, makanya kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum,”tukasnya.

Baca Juga :  Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Sementara itu, dikonfirmasi Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, ia juga berprofesi sebagai Advokat Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan, terkait hal tersebut ia tidak pernah diberi tau dan itu termasuk mencatut nama baiknya, ia berjanji akan berkolaborasi dengan Pengawas tentunya akan dibantu oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan untuk mengusut tuntas persoalan ini secara tegas, bahkan ia juga mempersilahkan kepada para korban untuk melaporkan masalahnya ke Kepolisian.

“Hal ini tujuannya supaya jelas pengungkapannya dan oknum yang merasa melakukan kesalahan juga akan terbukti sehingga nantinya kami akan bisa menindak tegas dengan sanksi peringatan sampai pemberhentian. Hal ini sangat perlu demi menjaga citra, kredibilitas dan Marwah YLBH Sarana Keadilan Rakyat, jangan sampai Lembaga yang mempunyai tujuan mulia tercoreng dan buruk namanya dimata masyarakat hanya gara – gara segelintir orang atau oknum anggota yang bertindak melebihi kapasitas dan wewenangnya atau mengaku – ngaku Pengacara kemudian merugikan para pencari keadilan,”tegasnya ke metropagi.id.

Fajar selaku Pengawas di YLBH Sarana Keadilan Rakyat juga menghimbau kepada semua para pencari keadilan yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan YLBH Sarana Keadilan Rakyat supaya menghubungi nomor kontak : 081133333034 atau 088297814811. Atau mengirim pengaduan melalui email humasylbhsaranakeadilanrakyat@ gmail.com. (red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama