Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 11:15 WIB ·

Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana


 Barang Bekas Kantor Satpol PP Yang Raib Kini Kembali, Format : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN – Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana, raibnya barang bekas bongkaran kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah kembali masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut, ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyatakan, kami sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per Senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan dan segera kami melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

Diketahui Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “. ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Utama