Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Mei 2026 05:38 WIB ·

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?


 Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Garis Waktu yang Mengusik Pikiran, 5 Februari 2025: Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah mengimbau Kepala Daerah untuk tidak mengangkat Tenaga Ahli.

20 Februari 2025: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik, 28 Februari 2025 (8 Hari Pasca-Pelantikan): Bupati meneken Perbup yang mensyaratkan anggota “Ahli/Profesional Non-ASN.

Pertanyaannya: Apa bedanya?
FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh. Kami hanya akan meletakkan fakta-fakta di hadapan Anda — dan membiarkan Anda menarik kesimpulan sendiri.

Fakta Pertama: Pada 5 Februari 2025,

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan: “Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru.

Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat.” Ia secara khusus menegaskan: “Jangan mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli.

Hal ini tidak boleh terjadi lagi.” Imbauan ini berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025. (Sumber: Kompas.com, 12 Februari 2025 — Rapat Komisi II DPR RI)

Fakta Kedua: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik pada 20 Februari 2025.

Delapan hari kemudian — tepatnya 28 Februari 2025 — ia menandatangani Perbup No. 10/2025 yang membentuk TP3D. Lembaga ini kemudian dikukuhkan pada Maret 2025.

Fakta Ketiga: Perbup No. 10/2025 Pasal 9 mensyaratkan anggota TP3D harus “ahli/profesional di bidangnya, independen, dan tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri” — serta dibiayai oleh APBD (Pasal 15). Ini adalah persis substansi yang dilarang dalam imbauan Kepala BKN.

Pemkab Pasuruan bisa saja berargumen bahwa imbauan Kepala BKN bukanlah peraturan tertulis yang mengikat secara hukum formal.

Benar, FORMAT Pasuruan tidak menyangkal itu. Namun, yang kami pertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar: Ketika pemimpin tertinggi lembaga kepegawaian nasional secara terbuka meminta kepala daerah tidak membentuk lembaga seperti ini.

Lalu delapan hari kemudian Bupati tetap membentuknya — apakah semangat efisiensi yang sedang dibangun di tingkat nasional dianggap tidak berlaku di Kabupaten Pasuruan?

Baca Juga :  TP3D Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD Mati dari Pengawasan

Larangan BKN jelas: Jangan angkat staf khusus atau tenaga ahli.

Solusi Perbup juga jelas: Buat lembaga baru, syaratkan anggotanya ‘ahli/profesional non-ASN’, lalu ganti namanya menjadi ‘Pengarah.

Apakah sekadar mengganti nama sudah cukup untuk menggugurkan substansi larangan?

01. SUBSTANSI vs NAMA: Mana yang Diperiksa Hukum?

Pemkab Pasuruan kemungkinan besar akan berlindung di balik nomenklatur: TP3D bukan tim ahli. Namanya berbeda. Perbupnya pun tidak menyebut kata “tenaga ahli” atau “staf khusus” di pasal mana pun.

Namun dalam ilmu hukum administrasi, berlaku asas fundamental: Substansi lebih penting daripada nama (substance over form).

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 17 menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan yang secara formal memenuhi aturan, tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan regulasi.

Mari kita bandingkan secara objektif:

*Komponen Analisis Tenaga Ahli (Dilarang BKN)
*TP3D Kabupaten Pasuruan
Kualifikasi Personel Profesional Non-ASN Profesional Non-ASN (Pasal 9)

*Fungsi Utama Memberikan saran kepada Kepala Daerah Memberikan saran kepada Bupati (Pasal 6)
Sumber Pendanaan Dibiayai APBD

Silakan Anda menilai sendiri, di mana letak perbedaannya?

02. BLITAR SUDAH MEMBUKTIKAN:

Nama Tidak Melindungi dari Jerat Hukum
Kabupaten Pasuruan bukan daerah pertama yang mencoba menguji batas regulasi ini. Di Kabupaten Blitar, lembaga serupa pernah dibentuk dengan nama TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah).

Sama seperti TP3D, namanya bukan “tenaga ahli”, memiliki nomenklatur berbeda, dan dibentuk lewat regulasi resmi daerah.
Bagaimana ujungnya?
Anggota TP2ID berinisial AMZ dan MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

Dakwaan: Menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek di Dinas PUPR — sebuah urusan teknis yang seharusnya menjadi ranah murni birokrasi, bukan “tim pengarah.

Dampak: Kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar. MM — yang juga merupakan kakak mantan Bupati — divonis 56 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Desember 2025. (Sumber: Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KabarBaik.co, JatimTimes — Desember 2025)

Baca Juga :  Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Sumenep 

Kasus di Blitar memberikan pelajaran berharga: Nama lembaga tidak akan bisa melindungi anggotanya ketika hukum mulai bertindak. Saat pengaruh digunakan untuk mengintervensi proyek, pengadilan tidak akan peduli apa nama di papan kantor Anda. Yang diperiksa adalah perbuatan nyatanya.
Bukan nama lembaga yang menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan apa yang mereka lakukan dengan pengaruh tersebut. Dan TP3D — berdasarkan fakta-fakta yang telah FORMAT Pasuruan dokumentasikan dari Seri I hingga V — terindikasi memiliki pengaruh yang sangat besar dalam konstelasi kebijakan daerah.

03. SATU PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BUPATI

FORMAT Pasuruan tidak meminta banyak hal. Kami hanya mengajukan satu pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban lugas:
Ketika Kepala BKN secara terbuka mengimbau kepala daerah untuk tidak mengangkat staf khusus dan tenaga ahli pada 5 Februari 2025 — lalu delapan hari kemudian Bupati Pasuruan menerbitkan Perbup yang membentuk lembaga beranggotakan profesional non-ASN dengan sokongan APBD — apakah Bupati sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan BKN sebelum menandatangani Perbup tersebut?
Jika konsultasi itu memang ada dan disetujui, buka dan publikasikan hasilnya ke hadapan publik. Itu akan menghentikan semua spekulasi secara instan. Namun jika konsultasi itu tidak pernah ada, maka publik berhak curiga bahwa TP3D dibentuk dengan tergesa-gesa hingga mengorbankan asas kehati-hatian hukum.

Hukum tidak memeriksa nama, hukum memeriksa substansi. Blitar sudah membuktikannya lewat vonis 56 bulan penjara. Kabupaten Pasuruan tentu belum sampai di sana, dan FORMAT Pasuruan berharap daerah ini tidak perlu mengalami nasib kelam yang sama.

Namun, jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan memilih untuk tetap bungkam dan menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah kami beberkan dalam enam seri ini, maka ingatlah: Bukan FORMAT Pasuruan yang akan menjadi masalah bagi mereka, melainkan rentetan pertanyaan publik yang dibiarkan menggantung tanpa jawaban. (Syr)

OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN | SERI VI | MEI 2026

By : Ismail Makky

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?

15 Mei 2026 - 02:27 WIB

Dugaan Pemerasan di Polsek Kedungkandang Menguat, Nama Oknum Mengaku Advokat Disorot

14 Mei 2026 - 11:26 WIB

Kabel WiFi Semrawut Rusak Wajah Kota Pasuruan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

14 Mei 2026 - 08:05 WIB

Trending di Berita Utama