PASURUAN, METROPAGI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Rabu. (17/06/2026).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, didampingi para Wakil Ketua yakni Rias Yudikari Drastika, Muhammad Zaini, dan Adinda Denisa, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.
Dalam agenda tersebut, Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Realisasi Pendapatan Daerah
Bupati Rusdi Sutejo memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencatatkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 4,075 triliun.
Angka ini merepresentasikan 99,48 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD yang ditetapkan sebesar Rp 4,096 triliun.
“Meskipun capaian hampir menyentuh target, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 21,4 miliar. Hal ini terutama dipengaruhi oleh belum tercapainya target pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” jelas Bupati.

Realisasi Belanja dan Efisiensi Anggaran
Terkait belanja daerah, realisasi tercatat sebesar Rp 4,022 triliun dari total pagu anggaran setelah perubahan APBD sebesar Rp 4,345 triliun, dengan tingkat penyerapan mencapai 92,57 persen.
“Dari angka tersebut, terdapat sisa anggaran atau efisiensi belanja sebesar Rp 323,07 miliar. Nilai ini berasal dari sejumlah kegiatan yang tidak terserap penuh serta adanya efisiensi dalam pelaksanaan program selama tahun anggaran berjalan,” papar Mas Rusdi di podium.
Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD ini merupakan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.
Selanjutnya, Raperda pertanggungjawaban APBD ini akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diruangan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menekankan pentingnya pembahasan ini sebagai dasar penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
“Pembahasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap sen anggaran daerah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” pungkas Samsul. (Red)








