Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Jun 2026 16:13 WIB ·

Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan


 Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Penanganan perkara yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul munculnya dugaan adanya ketidakproporsionalan dalam proses penyidikan terhadap salah satu perkara narkotika yang dinilai memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga seorang tersangka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun surat penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur administrasi penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keluarga juga mengaku mempertanyakan proses penahanan terhadap anak mereka yang disebut dilakukan tanpa dokumen yang mereka ketahui. Tidak hanya itu, keluarga turut menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta terkait penanganan perkara tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak penyidik.

Baca Juga :  Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

Sejumlah pemerhati hukum menilai setiap proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Seluruh tindakan penyidik juga harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan peraturan internal yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, evaluasi internal terhadap proses penyidikan dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Di sisi lain, apabila seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur, penjelasan resmi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun Unit 3 Subdit 3 masih diupayakan konfirmasinya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Metropagi.id akan memberikan ruang hak jawab serta memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di Berita Utama