METROPAGI.ID, SURABAYA – Penanganan perkara yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul munculnya dugaan adanya ketidakproporsionalan dalam proses penyidikan terhadap salah satu perkara narkotika yang dinilai memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga seorang tersangka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun surat penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur administrasi penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga mengaku mempertanyakan proses penahanan terhadap anak mereka yang disebut dilakukan tanpa dokumen yang mereka ketahui. Tidak hanya itu, keluarga turut menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta terkait penanganan perkara tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak penyidik.

Sejumlah pemerhati hukum menilai setiap proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Seluruh tindakan penyidik juga harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan peraturan internal yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, evaluasi internal terhadap proses penyidikan dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur, penjelasan resmi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun Unit 3 Subdit 3 masih diupayakan konfirmasinya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Metropagi.id akan memberikan ruang hak jawab serta memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(fr)








