METROPAGI.ID, PASURUAN – Peredaran minuman keras jenis arak di wilayah Kabupaten Pasuruan kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebuah warung kopi berinisial “BSA” yang terletak di Gesing, Randupitu, Gempol, diduga secara bebas memperjualbelikan minuman beralkohol diduga tanpa izin. Minggu (30/08/2026)
Mendapat informasi dari salah satu warga setempat, tim awak media langsung mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi guna memastikan kebenarannya. Sesampainya di warung kopi “BSA”, awak media memesan kopi dan berinteraksi langsung dengan pramusaji setempat.
Saat ditanya mengenai ketersediaan arak, sang pramusaji sempat berdalih bahwa stok sedang kosong. “Waduh, Mas, maaf, habis. Stok juga kosong, mungkin besok ada. Nanti kalau ada, saya kabari,” jawab pramusaji tersebut.

Tidak lama berselang, seorang rekan pramusaji datang dan keduanya terlihat berbincang singkat. Tak berselang lama, pramusaji menghampiri awak media dan menawarkan barang tersebut,”Mas, ini ada araknya,” ujarnya.
Awak media kemudian berniat membelinya. Pramusaji lantas membawakan tiga botol arak dengan variasi tutup botol berwarna putih, merah, and hitam, disertai penjelasan mengenai tingkat kekuatannya.
Tutup merah diklaim memiliki rasa yang paling strong, tutup putih memiliki kadar yang sedang, sementara tutup hitam dinilai biasa saja.
Awak media akhirnya memilih satu botol arak bertutup merah dengan harga Rp40.000,00 sebagai barang bukti. Hasil investigasi ini sekaligus membuktikan kebenaran informasi yang diterima sebelumnya.
Fakta lain yang terungkap di lapangan menyebutkan bahwa pemilik warung kopi “BSA” tersebut diduga merupakan seorang oknum anggota kepolisian. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana peredaran minuman beralkohol ilegal dapat terjadi secara terang-terangan di tempat yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini memerlukan perhatian serius serta tindak lanjut tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan tanpa pandang bulu, bila memang terbukti. (Ady)








