Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Sep 2026 05:54 WIB ·

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN


 DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN Perbesar

METROPAGI.ID MALANG — Dugaan pencurian besi di area PT Bebe/PLTS Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adanya beberapa orang yang diamankan dan kemudian persoalan tersebut berujung pada mediasi dengan pihak perusahaan.

Informasi yang dihimpun Awak media menyebutkan, dugaan perkara tersebut melibatkan beberapa orang, di antaranya berinisial Ss, warga Dusun Rekesan, Kalipare, Glng, serta seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bogel, warga Dusun Tawang, Kalipare.

Disebutkan, pada Senin malam 6 September 2026. terdapat tiga orang yang sempat diamankan terkait dugaan pencurian besi di lokasi PLTS tersebut. Informasi awal yang diterima redaksi juga menyebut adanya uang sekitar Rp20 juta yang dikaitkan dengan keluarnya tiga orang tersebut.

Namun, informasi mengenai uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.

Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Dodik, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

Baca Juga :  Siapa "Orang di Balik Layar" di Balik Mutasi ASN Pasuruan? Jangan Korbankan Bupati

Saya tidak tahu, Mas. Saya tidak dikonfirmasi sama Rian, Wahyu dan Mawan. Coba saya tanyakan dulu, ujar Dodik secara singkat.

Sementara itu, Kapolsek Kalipare AKP Fari Kautsar Rahmadhani memberikan penjelasan terkait informasi yang telah dikonfirmasikan kepada pihaknya kamis malam 9 September 2026.

Menurut Kapolsek, perkara tersebut bermula dari dugaan karyawan PLTS mengambil besi bekas milik perusahaan. Anggota kemudian mendatangi lokasi dan dilakukan mediasi.

Sudah saya konfirmasi informasinya, ternyata karyawan PLTS diduga mencuri besi bekas kemudian anggota mendatangi TKP. Kemudian mediasi dengan kesimpulan yang bersangkutan diberhentikan, infonya kemudian mengganti rugi kepada perusahaan. Tidak ada dimintai uang sepeser pun oleh anggota, jelas AKP Fari Kautsar.

Keterangan tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebut adanya permintaan uang oleh anggota kepolisian sebesar Rp20 juta untuk mengeluarkan tiga orang yang diamankan.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

Publik berharap transparansi dasar penyelesaian perkara tersebut, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, karena isu yang berkembang ditengah masyarakat berhembus terduga pelaku membayar uang 20 juta, sementara besi hasil dugaan pencurian sudah dikembalikan ke pihak PLTS dan saat ini terduga pelaku sekaligus mantan karyawan sudah tidak bekerja atau di PHK.

Metropagi.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan atas pemberitaan ini. Setiap klarifikasi akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun uang Rp20 juta masih berupa informasi yang diterima dan belum terverifikasi secara independen. Nama dan identitas pihak yang disebut dalam informasi awal tidak dinyatakan sebagai pelaku atau tersangka, kecuali telah terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum. (fr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama