METROPAGI.ID, PASURUAN – Pada Senin 15 Juni, Rabu 17, Kamis 18 Juni 2026 yang lalu dikabarkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangil telah memanggil 18 kepala sekolah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan dan pengkodisian kegiatan belanja modal rehabilitasi (proyek) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan TA. 2025 senilai Rp. 35.290.089.628.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM, beliaunya mengatakan memang ada sejumlah kepala sekolah SDN di panggil pihak kejaksaan. Pada 2 Juli 2026 yang lalu.
Kini, kasus dugaan pengkondisian proyek rehabilitasi yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil agar bersikap transparan dan segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret 18 orang kepala sekolah tersebut.
Proyek rehabilitasi yang diperbincangkan ini memiliki nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 35 miliar. Besarnya anggaran tersebut memicu perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, mengingat sektor pendidikan seharusnya bersih dari praktik-praktik pengkondisian atau penyalahgunaan wewenang.
” Saat ini, kami sebagai masyarakat terus mempertanyakan sejauh mana proses hukum atau penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap 18 kepala sekolah SD yang sebelumnya sempat diperiksa,” ujar Krismawan Nor Dianto S.H. Kamis (17/08/2026)

Krismawan Nor Dianto S.H, juga menilai bahwa kejelasan status hukum dari ke-18 kepala sekolah tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
” Transparansi dari Kejaksaan Bangil dinilai sebagai bentuk akuntabilitas lembaganya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan proyek.
Publik berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan,”tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai lembaga penggiat antikorupsi masih menanti rilis resmi atau keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengenai perkembangan status penanganan perkara ini.
Sementara itu dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil Ferry Hary Ardianto, S.H. dalam keterangannya kasus tersebut masih pendalaman.
“Saat ini masih dalam pedalaman, karena banyak yang dipanggil.,” terangnya ke awak media.(Red)








