Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mar 2024 07:14 WIB ·

Kasus Penyitaan 5 Truk Tangki Diduga Berisi BBM Ilegal, Hampir Dua Minggu Polisi Belum Menetapkan Satupun Tersangka


 Kasus Penyitaan 5 Truk Tangki Diduga Berisi BBM Ilegal, Hampir Dua Minggu Polisi Belum Menetapkan Satupun Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN Satreskrim Polres Pasuruan Kota sampai saat ini belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus diamankan lima truk tangki diduga berisi BBM bersubsidi ilegal pada 30 Februari 2024 lalu di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling. Tapi sudah dipraperadilan oleh Roni Zakarias Pontoh sesuai penelusuran di laman SIPP, gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bil.

Dalam gugatannya itu, sebagai termohon, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati. Pemohon menilai langkah kepolisian kemarin cacat hukum.

Pemohon menyebut, dalam gugatannya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota ini tidak dilengkapi dengan berita acara penyitaan.

Dan itu jelas merugikan dan melanggar hak milik. Oleh karenanya, pemohon meminta hakim tunggal menyatakan termohon terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam hal ini adalah tindak pidana penyitaan terhadap lima truk tangki, dan menghukum termohon untuk menyerahkan lima truk tersebut kepada pemohon.

Pemohon juga meminta hakim praperadilan menyatakan putusan tersebut bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.

Pemohon menilai, apa yang dilakukan termohon ini tidak menerapkan prosedur hukum yang ada karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Sidang yang digelar di PN Bangil, Rabu (13/3/2024) siang adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Sebelumnya, sidang yang rencananya digelar 4 Maret 2024 sempat ditunda karena termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Sementara itu dikutib dari salah satu media online, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy nampak menghadiri sidang praperadilan.

“Kami datang dengan memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Jatim selama sidang praper,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Rudy.

Dia mengaku menghormati upaya praperadilan yang dilakukan pemohon, karena itu adalah hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Menurutnya, penyitaan truk tangki sudah sesuai prosedur. Pihaknya memiliki dasar kuat untuk melakukan penyitaan.

“Menilai itu Cacat hukum itu hak mereka. Tapi, kami sudah punya dasarnya, ada sprin gas sita, ada sprin dik, penetapan pengadilan, lengkap,” jelasnya.

Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) melihat konteks praperadilan dalam kasus pengungkapan bbm ilegal ini semacam teaterikal.

Dia masih percaya bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik Polres Pasuruan Kota itu pasti akan memegang teguh aturan dalam menegakkan hukum.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Ia pesimis jika polisi melakukan sebuah kesalahan. Namun, jika faktanya polisi nanti kalah dalam praperadilan karena penangkapan tidak disertai surat perintah itu kecerobohan.

“Jika memang gugatan praperadilan itu dikabulkan, saya kira polisi ceroboh. Tapi, bisa jadi ada kesengajaan untuk membuat celah hukum,” urainya.

Semisal memang itu disengaja, maka ini sebuah catatan yang buruk bagi instansi polri. Dan tindakan ini menambah daftar panjang ketidakprofesionalan Polri.

Seandainya kalah pun, kata Lujeng, penyidik harus segera menyiapkan sprindik baru sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak cacat hukum.

Menurutnya, keberadaan praperadilan adalah bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

“Praperadilan bukan menetapkan materi pokok (perkara), Praperadilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan,” sambungnya.

Sekalipun penangkapan tersebut tidak sesuai SOP, tetapi fakta ada distribusi bbm secara ilegal itu sudah memenuhi aspek meteriil dari ada perbuatan melawan hukum.

“PUSAKA meminta penyidik tidak bergeming dan tidak takut jika memang ada semacam intervensi dari pihak manapun dibalik pengungkapan kasus ini,” tegasnya. (Red)

Saurce: Berita Plus

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama