Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mei 2024 08:57 WIB ·

Dinilai Lebih Banyak Mudharat Dari Pada Manfaatnya, 3 Pentolan LSM dan LBH Mukti Pajajaran Tolak Dikeluarkanya Perda Bisnis Karaoke


 Dinilai Lebih Banyak Mudharat Dari Pada Manfaatnya, 3 Pentolan LSM dan LBH Mukti Pajajaran Tolak Dikeluarkanya Perda Bisnis Karaoke Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Polemik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hiburan malam yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan saat ini, menimbulkan berbagai penolakan diantaranya tiga pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Agtib, Pantura bersatu, Gandapura) bersama Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran menekankan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak mengesahkannya Raperda tentang hiburan malam karena dinilai banyak Mudharatnya dari pada manfaatnya.

Samsul Arifin selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) mengatakan, jika memang anggota Dewan Perwakilan Rakyat ngotot tetap mengesahkan Raperda atau melegalkan bisnis karoke yang indentik dengan kemaksiatan di Kabupaten Pasuruan, tentunya ini suatu kemunduran peradaban, karena apa, kita tau semua Pasuruan ini dikenal di Indonesia sebagai kota santri dengan jorgan Kabupaten Maslahat, sangat tidak pantas jika bisnis karoke dilegalkan.

Baca Juga :  Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

“Dikabupaten yang Maslahat ini tidaklah pantas atau kurang etis jika bisnis karaoke dilegalkan, dan kami sangat menolak,” tegasnya. Selasa (07/05/2024)

Sementara itu Ketua DPP Pantura Bersatu “Salom” juga menyampaikan, dilegalkannya bisnis karaoke di Kabupaten Pasuruan berpotensi akan menimbulkan maraknya kemaksiatan dan penjual miras, meskipun saat ini Perda yang ada melarangnya.

“Jika Perda tentang hiburan di keluarkan atau disahkan, saya jamin kemaksiatan dan peredaran minuman keras akan semakin marak, saya menghimbau, baik DPRD Kabupaten Pasuruan untuk bijak dalam hal ini, jangan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan, dengan mengorbankan moral generasi bangsa, ” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

Hal yang tak jauh berbeda apa yang di sampaikan Ketua LBH Mukti Pajajaran “Andreas” saat ini saja belum ada Perda tempat hiburan malam banyak sekali kita jumpai di Kabupaten Pasuruan, bahkan baru-baru ini di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rom karaoke berkedok warung kopi di bubarkan oleh masyarakat setempat.

“Dibubarkannya Rom karaoke oleh masyarakat di Desa Nogosari, inilah bukti bahwa mayoritas masyarakat menolak hal-hal yang berbau maksiat dan menjadi rawan atau sarang peredaran miras, untuk itu saya beserta teman-teman LSM akan segera mengajukan surat audensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan atas penolakan akan dikeluarkan Perda Hiburan atau bisnis karaoke,”terangnya ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di Berita Utama