Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jun 2024 05:40 WIB ·

Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan


 Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi terkait dengan penanganan kasus pemotongan 10% isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Rabu, 5 Juni 2024

Dalam kesempatan tersebut Ketua Format Ismail Makky Mengatakan ” Kasus ini bukan pemotongan isentif pegawai BPKPD, tapi pemotongan isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan PP No. 69 Tahun 2010, kalau dilihat dari pemotongannya 10% nilainya sangat fantastis dan mencapai milliaran rupiah, untuk ukuran kepala BPKPD sangat tidak mungkin nilai sebesar itu dinikmati sendiri ” ujarnya.

Baca Juga :  Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

Ditambahkan pula, Format meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus pemotongan ini bukan pada 3 bulan saat penyelidikan tapi sejak Achmad Khasani menjabat mulai tahun 2021 s/d 2024.
Kami juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa para penerima aliran dana tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat dan mantan penjabat serta oknum LSM dan Wartawan .

Karena kasus ini mempunyai resestensi yang tinggi dan berpotensi terjadinya intervensi kami segera berkirim surat untuk meminta KPK melakukan supervisi yaitu menelaah, mengawasi dan meneliti instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar terkuak siapa.saja yang terlibat dalam kasus ini ” tambahnya

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Menanggapi hal tersebut Ka. Sei Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan ” Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada selasa kemarin dengan tersangka tunggal AK, pasal yg didakwakan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami berterima kasih atas pelaporan dan data yang disampaikan Format ke Kejaksaan dan tentu akan kami tindaklanjut,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama