Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jun 2024 05:40 WIB ·

Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan


 Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi terkait dengan penanganan kasus pemotongan 10% isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Rabu, 5 Juni 2024

Dalam kesempatan tersebut Ketua Format Ismail Makky Mengatakan ” Kasus ini bukan pemotongan isentif pegawai BPKPD, tapi pemotongan isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan PP No. 69 Tahun 2010, kalau dilihat dari pemotongannya 10% nilainya sangat fantastis dan mencapai milliaran rupiah, untuk ukuran kepala BPKPD sangat tidak mungkin nilai sebesar itu dinikmati sendiri ” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

Ditambahkan pula, Format meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus pemotongan ini bukan pada 3 bulan saat penyelidikan tapi sejak Achmad Khasani menjabat mulai tahun 2021 s/d 2024.
Kami juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa para penerima aliran dana tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat dan mantan penjabat serta oknum LSM dan Wartawan .

Karena kasus ini mempunyai resestensi yang tinggi dan berpotensi terjadinya intervensi kami segera berkirim surat untuk meminta KPK melakukan supervisi yaitu menelaah, mengawasi dan meneliti instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar terkuak siapa.saja yang terlibat dalam kasus ini ” tambahnya

Baca Juga :  Pasuruan Diduga Jadi Sarang 5 Gudang Rokok Ilegal, Sikap Diam Bea Cukai Jadi Sorotan

Menanggapi hal tersebut Ka. Sei Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan ” Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada selasa kemarin dengan tersangka tunggal AK, pasal yg didakwakan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami berterima kasih atas pelaporan dan data yang disampaikan Format ke Kejaksaan dan tentu akan kami tindaklanjut,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di Berita Utama