Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mei 2025 08:05 WIB ·

Konsultasi Hukum Gratis, LBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibentuk Untuk Masyarakat


 Konsultasi Hukum Gratis, LBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibentuk Untuk Masyarakat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN•| – Saat ini, masyarakat di Pasuruan tak perlu bingung untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.

Pasalnya, saat ini sudah terbentuk Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat dan telah resmi dibuka pada Sabtu (17/05/2025).

LBH ini di bentuk dan berkantor di Pasuruan.

Menariknya, LBH Sarana Keadilan Rakyat ini merupakan salah satu di Kota Pasuruan yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin dengan konsep bantuan hukum struktural.

Artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

“Berdirinya lembaga itu berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” atau akses menuju keadilan,” ungkap Hery Siswanto, S.H, M.H. seorang pengacara dan sekaligus penasehat hukum LBH Sarana Keadilan Rakyat.” ungkapnya, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  Insiden Peluru Nyasar 2 Pelajar SMP Sudah Mendapatkan Perawatan Terbaik di Pasmar 2 Surabaya

Menurut M Khoirul Huda, LBH Sarana Keadilan Rakyat ini sudah di bentuk Dan lembaga ini kedepan akan terus mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Kami dari LBH Sarana Keadilan Rakyat ini membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/ kasus akibat dari kebijakan pemerintah/ tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama