Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Des 2025 15:53 WIB ·

Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Turen, Kuasa Hukum Minta Polisi Tegakkan Asas Keadilan


 Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Turen, Kuasa Hukum Minta Polisi Tegakkan Asas Keadilan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatirenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 19 Agustus 2025, kini berkembang menjadi perkara saling lapor antara dua pihak yang terlibat.

Perkara tersebut bermula saat YSN melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025. Namun, selang beberapa waktu kemudian, AP melalui kuasa hukumnya, Nur Cahyo, SH, MH, melayangkan laporan balik terhadap YSN.

Laporan balik itu resmi tercatat di SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/Polres Malang, tertanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

Kuasa hukum AP, Nur Cahyo SH MH, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kemungkinan dalam minggu-minggu ini saya akan datang ke Polres Malang dan klien saya juga akan saya hadirkan untuk menghadap penyidik. Saya menilai sejak awal peristiwa itu terjadi merupakan kejadian saling memukul atau bertengkar secara spontan, tidak direncanakan, dan tidak ada kesepakatan sebelumnya,” ujar Nur Cahyo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/12/2025) sore.

Baca Juga :  Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Menurutnya, dengan melihat kronologi yang ada, seharusnya penanganan perkara dilakukan secara berimbang, karena kedua belah pihak diduga saling melakukan penganiayaan.

“Pendapat saya, seharusnya kedua-duanya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saling melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Cahyo berharap agar Kasatreskrim dan Kapolres Malang dapat menangani perkara tersebut secara independen, obyektif, dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Harapan saya selaku kuasa hukum, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi asas keadilan serta tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Utama