Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Des 2025 15:53 WIB ·

Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Turen, Kuasa Hukum Minta Polisi Tegakkan Asas Keadilan


 Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Turen, Kuasa Hukum Minta Polisi Tegakkan Asas Keadilan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG — Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatirenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 19 Agustus 2025, kini berkembang menjadi perkara saling lapor antara dua pihak yang terlibat.

Perkara tersebut bermula saat YSN melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025. Namun, selang beberapa waktu kemudian, AP melalui kuasa hukumnya, Nur Cahyo, SH, MH, melayangkan laporan balik terhadap YSN.

Laporan balik itu resmi tercatat di SPKT Polres Malang dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/Polres Malang, tertanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca Juga :  Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

Kuasa hukum AP, Nur Cahyo SH MH, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kemungkinan dalam minggu-minggu ini saya akan datang ke Polres Malang dan klien saya juga akan saya hadirkan untuk menghadap penyidik. Saya menilai sejak awal peristiwa itu terjadi merupakan kejadian saling memukul atau bertengkar secara spontan, tidak direncanakan, dan tidak ada kesepakatan sebelumnya,” ujar Nur Cahyo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/12/2025) sore.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Menurutnya, dengan melihat kronologi yang ada, seharusnya penanganan perkara dilakukan secara berimbang, karena kedua belah pihak diduga saling melakukan penganiayaan.

“Pendapat saya, seharusnya kedua-duanya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saling melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Cahyo berharap agar Kasatreskrim dan Kapolres Malang dapat menangani perkara tersebut secara independen, obyektif, dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Harapan saya selaku kuasa hukum, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi asas keadilan serta tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama