Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Des 2025 05:30 WIB ·

Kasus Jual Beli Suzuki Katana Berujung Panggilan Polisi, Warga Pakis Merasa Dirugikan


 Kasus Jual Beli Suzuki Katana Berujung Panggilan Polisi, Warga Pakis Merasa Dirugikan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Merasa bingung dan pilu karena menerima surat panggilan polisi, seorang warga Dusun Meduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebut saja inisial SSM, mengaku tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum apa pun. Senin (15/12/2025)

SSM mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu, terkait Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/423/VI/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/453/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Juni 2025.

Kepada awak media, SSM menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Suzuki Katana SC 2WD tahun 1993, warna abu-abu tua metalik, nomor polisi N 1825 HS. Mobil tersebut sebelumnya berada di kediaman inisial BTR, warga Kota Batu, dan dijual oleh inisial SNY, juga warga Kota Batu.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

Menurut keterangan SSM, mobil tersebut awalnya dibeli oleh SNY dari BTR, kemudian dijual kembali kepada dirinya. Dalam transaksi tersebut, harga mobil disepakati sebesar Rp35.000.000. Namun, SSM baru membayar Rp25.000.000, karena BPKB kendaraan belum diserahkan.

“Waktu itu SNY meminta sisa pembayaran Rp10.000.000 dengan alasan untuk mengambil BPKB di bank guna pelunasan,” ungkap SSM.

SSM pun mengaku telah menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp10.000.000 pada 8 Februari 2025. Namun hingga kini, BPKB kendaraan tersebut tidak kunjung diterimanya. Atas kondisi itu, SSM merasa dirugikan dan mengaku diduga menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp35.000.000.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi perkara tersebut kepada Unit I Pidum Satreskrim Polres Batu, IPDA Yudi Sigit Andrianto melalui pesan WhatsApp menyampaikan agar awak media datang langsung ke kantor.
“Silakan datang saja ke kantor, nanti yang menjawab Pak Kasat,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga menyampaikan hal serupa.
“Datang saja pak ke kantor, biar kami jawab konfirmasi Anda. Sebelumnya, dengan tidak mengurangi rasa hormat, silakan siapkan identitas jenengan sebagai awak media yang resmi,” tulisnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia agar selalu bertindak profesional dan proporsional, serta terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama