Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Jan 2026 06:37 WIB ·

Polemik Gampingan–PT Eka Mas Fortuna Dinilai Perlu Pendekatan Hukum Berkeadilan dan Kemanusiaan


 Polemik Gampingan–PT Eka Mas Fortuna Dinilai Perlu Pendekatan Hukum Berkeadilan dan Kemanusiaan Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Kamis (22/1/2026)
Polemik yang melibatkan warga Desa Gampingan dengan aktivitas PT Eka Mas Fortuna dinilai perlu disikapi melalui pendekatan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan asas kemanusiaan.

Sejumlah pihak menilai, persoalan larangan pemilahan sampah dan isu rekrutmen tenaga kerja tidak cukup diselesaikan secara administratif semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, pengamat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketika suatu aktivitas ekonomi masyarakat dihentikan, negara bersama para pemangku kepentingan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tersedianya alternatif solusi yang manusiawi.

Aktivitas pemilahan sampah yang selama ini dijalankan warga Gampingan dipandang sebagai bagian dari sektor ekonomi informal yang keberadaannya diakui dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa adanya kebijakan transisi yang jelas, pelarangan aktivitas tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

Selain itu, mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja, apabila terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari aspek lingkungan hidup, pengelolaan sampah semestinya tidak semata berorientasi pada kepentingan industri, tetapi juga memperhatikan partisipasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Tokoh masyarakat Gampingan menilai bahwa pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan ini.

“Kami hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Selama puluhan tahun kami hidup dari memilah sampah, bukan untuk merugikan siapa pun,” ujar salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas

Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan juga mendorong pemerintah daerah agar berperan aktif sebagai mediator yang adil dan objektif. Menurut mereka, penyelesaian terbaik dapat ditempuh melalui dialog terbuka, audit sosial, serta penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga saat ini, warga berharap adanya langkah konkret berupa regulasi lokal, skema pemberdayaan masyarakat, atau kemitraan resmi antara perusahaan dan pemilah sampah. Dengan demikian, pembangunan industri diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.

Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( fr )

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

Trending di Berita Utama