Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jan 2026 11:39 WIB ·

Laporan Terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Terus Didalami Polisi, Polres Pasuruan Panggil Petugas PA sebagai Saksi


 Laporan Terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Terus Didalami Polisi, Polres Pasuruan Panggil Petugas PA sebagai Saksi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kasus pemalsuan keterangan perceraian Suriadi warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang sempat dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat ini terus bergulir.

Menurut keterangan penyidik Unit Pidana Umum (Pidsus) Polres Pasuruan, Dimas saat dikonfirmasi kuasa hukum Eni Saptarini Ardi Aprilianto mengatakan bahwa proses hukum terus berjalan, kami sudah mengundang petugas Pengadilan Agama (PA) Bangil kemarin untuk sebagai saksi.

“Kami sudah memanggil petugas PA Bangil, kemarin by surat untuk diperiksa sebagai saksi, setelah selesai melakukan pemeriksaan petugas PA, dan berkas penyelidikan lengkap baru bisa memanggil terlapor Suriadi (mantan suami pelapor)”, ungkap Dimas. Kamis, 29/01/2026

Baca Juga :  Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pasuruan, dan Kami dari Team Penasehat Hukum Pelapor menghimbau kepada Pengadilan Agama Bangil sebagai institusi Penegak Hukum dapat kooperative bersedia datang untuk diminta keterangannya guna membantu pengungkapan perkara dugaan pemalsuan alamat Termohon Cerai talak yang menimpa Klien kami, sehingga nantinya bisa diketahui siapa pelakunya dan siapa yang menerima surat tersebut.

“Hal ini sangat penting sebab dalam peristiwa ini termohon yang tidak pernah menerima dan mengetahui adanya panggilan sidang atas permohonan cerai talak tentunya sangat dirugikan hak- haknya sebagai seorang istri hilang akibat dari peristiwa dugaan pemalsuan alamat termohon”, jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Hanya Sekali, Becak Wisata di Kota Pasuruan Memakan Korban Peziarah, AGTIB: Dishub Jangan Diam

Heri juga menambahkan, dengan adanya upaya hukum pelaporan di Kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya, termasuk yang diduga sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikannya kepada yang bersangkutan.

“Upaya hukum pelaporan klien kami, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, termasuk yang diduga dengan sengaja menerima surat panggilan akan tetapi tidak menyampaikan kepada yang bersangkutan”, tegas Heri Siswanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama