Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Feb 2026 10:12 WIB ·

Pembangunan Banyu Biru Park Menyisahkan Masalah, Hutang Bahan Banguna Belum Terbayar Kades Sumberejo Digugat


 Pembangunan Banyu Biru Park Menyisahkan Masalah, Hutang Bahan Banguna Belum Terbayar Kades Sumberejo Digugat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Diduga, tidak membayar utang bahan meterial bangunan saat bangun tempat wisata. Kades Sumberejo, Kecamatan Winongan, Sakri digugat eks Ketua Bumdes desa, Danang Pujimarta di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/2/2026).

Danang Pujimarta datang ke pengadilan didampingi Imam Ketua Umum Cakra Berdaulat melayangkan gugatan perdata ke Kades Sumberejo. Sebelumnya, eks mantan Ketua BUMDES Desa Sumberejo melakukan somasi sampai tiga kali. Namum, oleh Kades Sumberejo tidak pernah dihiraukan.

“Kami sudah melayangkan somasi sampai tiga ke Pak Kades tapi tak pernah digubris,” kata Danang pada awak media.

Ia menceritakan, tahun 2022 Kades Sumberejo mengajak membangun tempat wisata di Desa Sumberejo. Untuk menjalankan salah satu program pemerintah bernama desa wisata.

“Lahan seluas 8865 M2 disewa dibuat tempata wisata diberinama banyubiru park. Lokasinya dekat dengan tempat wisata pemadian alam banyubiru,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

Awal pembangunan wisata Banyubiru Park berjalan lancar. Bahan material bangunan seperti semen, pasir batu kali dan lainnya ngebon (hutang) di salah satu toko bahan material. Metode pembayaran dengan cara dicicil. “Ditengah perjalan pihak pemerintah desa (Pemdes) tidak mau membayar. Karena utang material bangunan nama saya. Pemilik toko material nagih ke saya. Terpaksa semua tagihan masuk saya yang bayar semua,” aku Danang.

Merasa dirugikan oleh Pemdes Sumberejo, ia pun melakukan penagihan ke Sakri selaku Kades Sumberejo. Karena dia (Sakri) sebagai penanggung jawab anggaran di pemdes desa tersebut. “Tetapi sampai saat ini belum dibayar. Dengan alasan tidak jelas,” ucapnya.

“Jumlah total yang belum terbayar oleh pemerintah desa kurang lebih Rp 30 juta. Saya juga mengajukan pengunduran diri sebagai ketua BUMDES Desa Sumberejo bulan oktober 2024,” sambungnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Pasuruan Diduga Lalai Kelola Anggaran, Aset Lalu Lintas Banyak Yang Rusak dan Terbengkalai

Sementara itu, Imam Ketua Umum Cakra Berdaulat meminta PN Kabupaten Pasuruan lebih obyektif dalam meriksa perkara gugatan perdata serta memberikan putusan yang adil dan mengabulkan seluruh petitum yang kita ajukan. “Kami berharap mejelis hakim nantinya mengabulkan gugatan baik seluruhnya maupun sebagian. Termasuk tuntutan ganti rugi,” pinta Imam.

Untuk saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan yang rencana dibuat di dalam persidangan di perkara perdata. Ada beberapa dokumen yang masih kita kumpulkan untuk diajukan di persidangan nanti.

Sementara itu, Kades Sumberejo Sakri dikonfirmasi akan hal tersebut melalui nomor WhatsAppnya, hingga berita ini diterbitkan masih terlihat centang satu, dan pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama