Menu ✖

Mode Gelap

Kriminal · 30 Agu 2023 07:10 WIB ·

Aktifis Pasuruan Desak Kejaksaan Negeri Bangil Menjatuhi Hukuman Yang Berat Para Mafia BBM Karena Ini Kejahatan Korporasi


 Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id) Perbesar

Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Para aktivis Pasuruan yang tergabung dalam Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) datangi Kejaksaan Negeri Bangil, mereka mendorong Kejaksaan untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada para mafia bahan bakar minyak (BBM) agar mereka jera dan tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) Lujeng Sudarto mengatakan, dirinya mendesak para mafia BBM dijatuhi hukuman yang setimpal, menurutnya, kejahatan BBM yang terjadi di Kota Pasuruan ditengarai merupakan kejahatan korporasi atau ada aktor lain yang terlibat belum ditangkap pihak Kepolisian.

“Banyak pihak yang dimungkinkan terlibat. “Tidak mungkin PT. Mitra Central Niaga yang dimiliki tersangka Abdul Wachid berdiri sendiri. Kami yakin ada pihak lain yang dimungkinkan terlibat,” kata Lujeng.

Baca Juga :  Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, karena itulah, semua pihak yang terlibat harus dibongkar. Abdul Wachid alias / AW dan kawan-kawannya harus membuka suara. Agar semua bisa terjerat.

“Kami menduga kuat, banyak perusahaan dari Kabupaten Pasuruan yang membeli BBM subsidi ke AW. Selain itu, ada indikasi pula, kalau BBM tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini harus diusut juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengaku, belum memperoleh pelimpahan atas kasus tersebut dari pihak penyidik Bareskrim Polri. Ia pun tak mengetahui pelimpahan perkara itu akan diserahkan ke mana. Apakah di Kota ataupun di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

“Kami masih menunggu, apakah pelimpahannya akan diberikan ke kami atau ke Kejaksaan Kota. Karena sampai saat ini, kami juga belum tahu, apakah akan dilimpahkan ke kami,” ujarnya.

Perlu diketahui pada bulan yang lalu pihak Mabes Polri menyegel dua gudang penyimpanan atau tempat untuk menimbun BBM Ilegal di wilayah Pasuruan Kota, serta menangkap tiga orang yang ditengarai menjadi mafia BBM, adapun orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kepolisian, Abdul Wahid (55) Bahtiar Febrian Pratama (23) yang merupakan warga Pasuruan serta Sutrisno (50) warga Malang.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

Pembangunan drainase Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak

18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Trending di Berita Utama