Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Agu 2023 07:10 WIB ·

Aktifis Pasuruan Desak Kejaksaan Negeri Bangil Menjatuhi Hukuman Yang Berat Para Mafia BBM Karena Ini Kejahatan Korporasi


 Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id) Perbesar

Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Para aktivis Pasuruan yang tergabung dalam Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) datangi Kejaksaan Negeri Bangil, mereka mendorong Kejaksaan untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada para mafia bahan bakar minyak (BBM) agar mereka jera dan tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) Lujeng Sudarto mengatakan, dirinya mendesak para mafia BBM dijatuhi hukuman yang setimpal, menurutnya, kejahatan BBM yang terjadi di Kota Pasuruan ditengarai merupakan kejahatan korporasi atau ada aktor lain yang terlibat belum ditangkap pihak Kepolisian.

“Banyak pihak yang dimungkinkan terlibat. “Tidak mungkin PT. Mitra Central Niaga yang dimiliki tersangka Abdul Wachid berdiri sendiri. Kami yakin ada pihak lain yang dimungkinkan terlibat,” kata Lujeng.

Baca Juga :  FORMAT Menggelar Audiensi Dengan FORKOPIMDA di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pembongkaran Makam

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, karena itulah, semua pihak yang terlibat harus dibongkar. Abdul Wachid alias / AW dan kawan-kawannya harus membuka suara. Agar semua bisa terjerat.

“Kami menduga kuat, banyak perusahaan dari Kabupaten Pasuruan yang membeli BBM subsidi ke AW. Selain itu, ada indikasi pula, kalau BBM tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini harus diusut juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengaku, belum memperoleh pelimpahan atas kasus tersebut dari pihak penyidik Bareskrim Polri. Ia pun tak mengetahui pelimpahan perkara itu akan diserahkan ke mana. Apakah di Kota ataupun di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Pertanyakan Kemurnian Air Asli Dari Pegunungan, Aliansi LPK, LSM Se Pasuruan Raya Luruk Pabrik AQUA Gondang Wetan

“Kami masih menunggu, apakah pelimpahannya akan diberikan ke kami atau ke Kejaksaan Kota. Karena sampai saat ini, kami juga belum tahu, apakah akan dilimpahkan ke kami,” ujarnya.

Perlu diketahui pada bulan yang lalu pihak Mabes Polri menyegel dua gudang penyimpanan atau tempat untuk menimbun BBM Ilegal di wilayah Pasuruan Kota, serta menangkap tiga orang yang ditengarai menjadi mafia BBM, adapun orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kepolisian, Abdul Wahid (55) Bahtiar Febrian Pratama (23) yang merupakan warga Pasuruan serta Sutrisno (50) warga Malang.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Perselingkuhan Kades Ringinsari Dengan Istri Orang Bocor ke Publik

7 November 2025 - 09:03 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gempol

7 November 2025 - 06:51 WIB

Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri

31 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Terlanjur Jalani Hukuman, Kasus Bantal Harvest Menang Incracht Baik Secara Perdata Maupun Pidana

31 Oktober 2025 - 04:40 WIB

Diduga Manipulasi Data PTSL, Tanah Warisan Warga Pagak Malah Beralih Nama ke Istri Siri Ayahnya

24 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Warga Pasuruan Kota Jadi Korban Penipuan 500 Juta, LBH TNT Dampingi Laporan ke Polisi

23 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Trending di Berita Utama