Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Agu 2023 07:10 WIB ·

Aktifis Pasuruan Desak Kejaksaan Negeri Bangil Menjatuhi Hukuman Yang Berat Para Mafia BBM Karena Ini Kejahatan Korporasi


 Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id) Perbesar

Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Para aktivis Pasuruan yang tergabung dalam Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) datangi Kejaksaan Negeri Bangil, mereka mendorong Kejaksaan untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada para mafia bahan bakar minyak (BBM) agar mereka jera dan tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) Lujeng Sudarto mengatakan, dirinya mendesak para mafia BBM dijatuhi hukuman yang setimpal, menurutnya, kejahatan BBM yang terjadi di Kota Pasuruan ditengarai merupakan kejahatan korporasi atau ada aktor lain yang terlibat belum ditangkap pihak Kepolisian.

“Banyak pihak yang dimungkinkan terlibat. “Tidak mungkin PT. Mitra Central Niaga yang dimiliki tersangka Abdul Wachid berdiri sendiri. Kami yakin ada pihak lain yang dimungkinkan terlibat,” kata Lujeng.

Baca Juga :  Aktifitas Penggalian Kabel Telkom Pada Malam Hari di Depan Pusdik Bhayangkara Porong Mencurigakan

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, karena itulah, semua pihak yang terlibat harus dibongkar. Abdul Wachid alias / AW dan kawan-kawannya harus membuka suara. Agar semua bisa terjerat.

“Kami menduga kuat, banyak perusahaan dari Kabupaten Pasuruan yang membeli BBM subsidi ke AW. Selain itu, ada indikasi pula, kalau BBM tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini harus diusut juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengaku, belum memperoleh pelimpahan atas kasus tersebut dari pihak penyidik Bareskrim Polri. Ia pun tak mengetahui pelimpahan perkara itu akan diserahkan ke mana. Apakah di Kota ataupun di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Warga Surabaya Diduga Disekap Dianiaya Oleh Oknum Sakera, Kasus Ini Sudah Dilapor Polda Jatim Namun Hampir 1 Tahun Belum Ada Kejelasan

“Kami masih menunggu, apakah pelimpahannya akan diberikan ke kami atau ke Kejaksaan Kota. Karena sampai saat ini, kami juga belum tahu, apakah akan dilimpahkan ke kami,” ujarnya.

Perlu diketahui pada bulan yang lalu pihak Mabes Polri menyegel dua gudang penyimpanan atau tempat untuk menimbun BBM Ilegal di wilayah Pasuruan Kota, serta menangkap tiga orang yang ditengarai menjadi mafia BBM, adapun orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kepolisian, Abdul Wahid (55) Bahtiar Febrian Pratama (23) yang merupakan warga Pasuruan serta Sutrisno (50) warga Malang.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

‎Korban KDRT Dikepung 9 Orang, Dipaksa Tandatangan Rumah yang Tak ‎Pernah Ia Jual

5 Juli 2025 - 06:03 WIB

Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu

2 Juli 2025 - 05:45 WIB

Tangkapan Besar, Unit Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Barang Bukti Sabu 51,83 Gram Dari Seorang Buruh Tani

30 Juni 2025 - 10:41 WIB

Warga Surabaya Diduga Disekap Dianiaya Oleh Oknum Sakera, Kasus Ini Sudah Dilapor Polda Jatim Namun Hampir 1 Tahun Belum Ada Kejelasan

30 Juni 2025 - 06:43 WIB

Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu

28 Juni 2025 - 10:24 WIB

Trending di Berita Utama