Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Agu 2023 07:10 WIB ·

Aktifis Pasuruan Desak Kejaksaan Negeri Bangil Menjatuhi Hukuman Yang Berat Para Mafia BBM Karena Ini Kejahatan Korporasi


 Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id) Perbesar

Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil. (Foto - ist / metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Para aktivis Pasuruan yang tergabung dalam Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) datangi Kejaksaan Negeri Bangil, mereka mendorong Kejaksaan untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada para mafia bahan bakar minyak (BBM) agar mereka jera dan tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) Lujeng Sudarto mengatakan, dirinya mendesak para mafia BBM dijatuhi hukuman yang setimpal, menurutnya, kejahatan BBM yang terjadi di Kota Pasuruan ditengarai merupakan kejahatan korporasi atau ada aktor lain yang terlibat belum ditangkap pihak Kepolisian.

“Banyak pihak yang dimungkinkan terlibat. “Tidak mungkin PT. Mitra Central Niaga yang dimiliki tersangka Abdul Wachid berdiri sendiri. Kami yakin ada pihak lain yang dimungkinkan terlibat,” kata Lujeng.

Baca Juga :  AMBURADUL PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI, SEJUMLAH ANGGOTA DPRD MASUK KEPENGURUSAN CABOR DIBAWAH KONI

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, karena itulah, semua pihak yang terlibat harus dibongkar. Abdul Wachid alias / AW dan kawan-kawannya harus membuka suara. Agar semua bisa terjerat.

“Kami menduga kuat, banyak perusahaan dari Kabupaten Pasuruan yang membeli BBM subsidi ke AW. Selain itu, ada indikasi pula, kalau BBM tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini harus diusut juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengaku, belum memperoleh pelimpahan atas kasus tersebut dari pihak penyidik Bareskrim Polri. Ia pun tak mengetahui pelimpahan perkara itu akan diserahkan ke mana. Apakah di Kota ataupun di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

“Kami masih menunggu, apakah pelimpahannya akan diberikan ke kami atau ke Kejaksaan Kota. Karena sampai saat ini, kami juga belum tahu, apakah akan dilimpahkan ke kami,” ujarnya.

Perlu diketahui pada bulan yang lalu pihak Mabes Polri menyegel dua gudang penyimpanan atau tempat untuk menimbun BBM Ilegal di wilayah Pasuruan Kota, serta menangkap tiga orang yang ditengarai menjadi mafia BBM, adapun orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kepolisian, Abdul Wahid (55) Bahtiar Febrian Pratama (23) yang merupakan warga Pasuruan serta Sutrisno (50) warga Malang.

 

(Ali/red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

13 Januari 2025 - 02:02 WIB

Berharap Pelaku Tertangkap, Warga Rembang Korban Jambret Lapor Polisi

11 Januari 2025 - 12:16 WIB

Ketegasan APH Dibutuhkan Masyarakat, Perjudian sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Merajalela

10 Januari 2025 - 23:35 WIB

Lagi Asyik Mancing, Anak Wartawan di Pasuruan dan 3 Temanya Dikeroyok 30 Orang, Korban Alami Luka-Luka

21 Desember 2024 - 08:22 WIB

Sempat Dimasa Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga

3 Desember 2024 - 05:48 WIB

Coreng Nama Baik Polri, Masyarakat Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Dua Orang Mengaku Buser

2 Desember 2024 - 12:54 WIB

Trending di Berita Utama