Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jun 2024 05:40 WIB ·

Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan


 Panggil dan Periksa Para Penerima Aliran Dana Korupsi, Format Minta KPK Segera Lakukam Supervisi Kasus Korupsi di BPKPD Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan audiensi terkait dengan penanganan kasus pemotongan 10% isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Rabu, 5 Juni 2024

Dalam kesempatan tersebut Ketua Format Ismail Makky Mengatakan ” Kasus ini bukan pemotongan isentif pegawai BPKPD, tapi pemotongan isentif jasa pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan PP No. 69 Tahun 2010, kalau dilihat dari pemotongannya 10% nilainya sangat fantastis dan mencapai milliaran rupiah, untuk ukuran kepala BPKPD sangat tidak mungkin nilai sebesar itu dinikmati sendiri ” ujarnya.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Ditambahkan pula, Format meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus pemotongan ini bukan pada 3 bulan saat penyelidikan tapi sejak Achmad Khasani menjabat mulai tahun 2021 s/d 2024.
Kami juga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa para penerima aliran dana tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat dan mantan penjabat serta oknum LSM dan Wartawan .

Karena kasus ini mempunyai resestensi yang tinggi dan berpotensi terjadinya intervensi kami segera berkirim surat untuk meminta KPK melakukan supervisi yaitu menelaah, mengawasi dan meneliti instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar terkuak siapa.saja yang terlibat dalam kasus ini ” tambahnya

Baca Juga :  Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

Menanggapi hal tersebut Ka. Sei Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan ” Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada selasa kemarin dengan tersangka tunggal AK, pasal yg didakwakan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kami berterima kasih atas pelaporan dan data yang disampaikan Format ke Kejaksaan dan tentu akan kami tindaklanjut,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama