Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jan 2026 03:54 WIB ·

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 


 Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan pemalsuan identitas perceraian, atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan “SR” yang  dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025 mulai disidik Polres Pasuruan.

Eni Saptarini dengan didampingi
Kuasa Hukumnya Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH datangi polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk memenuhi panggilan laporannya dua bulan yang lalu terkait pemalsuan keterangan perceraian yang dilakukan oleh Suriadi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan pada 9 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Belum Genap Sebulan Digrebek Tim Gabungan, Judi Sabung Ayam di Desa Pepe Kwangsan Kembali Menggeliat

Heri Siswanto SH.MH kuasa Hukum Eni Saptarini mengatakan saya datangi Polres Pasuruan Unit Pidum dalam tahap penyelidikan terkait laporan pemalsuan identitas perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini.

“Hari ini kliean kami diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dalam tahap penyelidikan”, jelasnya. Rabu,14/1/2026

Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera naikkan ke tahap sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, yaitu pemalsuan keterangan perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. Apalagi sudah dapat akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah diketahui klien kami.

Baca Juga :  SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

“Saya berharap setelah proses penyelidikan ini, segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar bisa ditetapkan tersangkanya, karena ini fatal, pelapor tidak pernah mengetahui proses perceraiannya, tahu-tahu sudah muncul akte cerai, setelah dapat salinan putusan, baru diketahui ada dugaan pemalsuan keterangan”, ungkap Heri Siswanto. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama