METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan pemalsuan identitas perceraian, atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan “SR” yang dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025 mulai disidik Polres Pasuruan.
Eni Saptarini dengan didampingi
Kuasa Hukumnya Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH datangi polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk memenuhi panggilan laporannya dua bulan yang lalu terkait pemalsuan keterangan perceraian yang dilakukan oleh Suriadi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan pada 9 Februari 2025 lalu.
Heri Siswanto SH.MH kuasa Hukum Eni Saptarini mengatakan saya datangi Polres Pasuruan Unit Pidum dalam tahap penyelidikan terkait laporan pemalsuan identitas perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini.

“Hari ini kliean kami diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dalam tahap penyelidikan”, jelasnya. Rabu,14/1/2026
Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera naikkan ke tahap sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, yaitu pemalsuan keterangan perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. Apalagi sudah dapat akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah diketahui klien kami.
“Saya berharap setelah proses penyelidikan ini, segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar bisa ditetapkan tersangkanya, karena ini fatal, pelapor tidak pernah mengetahui proses perceraiannya, tahu-tahu sudah muncul akte cerai, setelah dapat salinan putusan, baru diketahui ada dugaan pemalsuan keterangan”, ungkap Heri Siswanto. (Red*)








