Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2026 08:05 WIB ·

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Dalam OTT di bulan Ramadhan.


 Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Dalam OTT di bulan Ramadhan. Perbesar

METROPAGI.ID, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan beberapa pihak, penangkapan tersebut terjadi pada hari ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi atau pada Selasa (03/03)2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fadia Arafiq dan sejumlah para pihak di Kabupaten Lamongan saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Baca Juga :  ​Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades Pemilik Losmen di Malang Terancam Dipolisikan

“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupat dan akan dilakukan pemeriksaan secara tertutup,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama