METROPAGI.ID, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan beberapa pihak, penangkapan tersebut terjadi pada hari ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi atau pada Selasa (03/03)2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fadia Arafiq dan sejumlah para pihak di Kabupaten Lamongan saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupat dan akan dilakukan pemeriksaan secara tertutup,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Red)








