Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Mei 2026 08:46 WIB ·

Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar


 Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua oknum pegawai Dinas Pendidikan di area parkir Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu 06/05/2026 kemarin, kini memasuki babak baru. Selain proses disiplin ASN, muncul dugaan pemerasan terhadap salah satu terduga pelaku.

Berdasarkan bukti rekaman percakapan dan bukti transfer yang diperoleh awak media, setelah diinterogasi oleh Satpol PP, terduga pelaku berinisial “HD” mengaku telah dimintai uang oleh seseorang agar video kejadian tersebut tidak disebarluaskan takut jika rekaman tersebut sampai ke telinga istrinya di rumah.

Awalnya muncul permintaan dengan nominal fantastis, namun akhirnya disepakati angka Rp10 juta agar kasus tersebut tidak menjadi konsumsi publik atau pemberitaan media.

Baca Juga :  Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

“Aku njaluk tolong mas, aku pas totok omah. Aku wedi krungu bojoku. (Saya minta tolong mas. Saya baru sampai rumah, saya takut istri mendengar soal itu),” ucap HD dalam rekaman percakapan yang beredar. Jumat (08/05/2026)

Dalam rekaman lain yang diperoleh tim media, HD terdengar mengonfirmasi pengiriman uang tersebut secara bertahap:
Pembayaran Awal: Rp8.000.000 (telah dikirim melalui transfer).
Kekurangan: Rp2.000.000 (dijanjikan lunas pada malam yang sama).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, memberikan klarifikasi terkait status pegawainya, saat ini dilakukan Pembinaan Internal.

Baca Juga :  Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

“Pihak dinas telah memanggil dan membina yang bersangkutan segera setelah kejadian.
Pelimpahan Kasus: Seluruh dokumen hasil pendalaman telah diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Pasuruan untuk tindak lanjut sanksi atau prosedur ASN,”terangnya.

Menurut keterangannya juga Tri Krisni, HD membantah telah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau terkait asusila, sesuai keterangan yang bersangkutan memang tidak melakukan kegiatan tersebut. Karena berkas sudah di BKPSDM, silakan lebih jelasnya bisa konfirmasi ke sana,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

25 Juni 2026 - 08:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lowokwaru Belum Temui Titik Terang, Korban Pertanyakan Ketegasan Polisi

25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Diduga Rugikan Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polsek Bululawang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Juni 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Utama