Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2026 04:41 WIB ·

Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan


 Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN Bayangkan tahun 2030. Bupati berganti, Direktur klub berganti, Kepala Dispora pun berganti. Semua orang berubah, namun aturan tetap tidak ada. Siapa yang bisa menjamin Stadion Pogar, dukungan pemerintah, dan status Persekabpas tidak kembali diperdebatkan dari nol?

Kabupaten Pasuruan tidak membutuhkan pemenang dalam perdebatan antara Persekabpas dan Pasuruan United. Yang dibutuhkan adalah aturan tertulis yang mengikat siapa pun pemimpin klubnya, siapa pun Bupatinya, dan kapan pun pertandingan berlangsung.

Bukan soal siapa yang menang atau siapa yang benar. Persoalan utamanya adalah absennya standar aturan yang sama untuk semua. FORMAT Pasuruan tidak meminta pemerintah untuk memilih di antara keduanya. Justru sebaliknya, kedua klub tersebut berhak atas kepastian aturan main yang setara, terlepas dari siapa yang mengelolanya hari ini maupun di masa depan.

Aturan dibuat bukan untuk mereka yang sedang dipercaya saat ini, melainkan untuk mengantisipasi masa depan ketika posisi tersebut diisi oleh mereka yang belum tentu bisa dipercaya. Tanpa pagar aturan yang jelas, polemik yang sama akan terus berulang—baik bagi Persekabpas, Pasuruan United, maupun klub-klub lainnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Lima Langkah Strategis untuk Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasuruan
Demi menutup celah penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi/kelompok, FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD untuk segera menetapkan langkah berikut:
SOP Penggunaan Fasilitas: Penetapan SOP tertulis terkait penggunaan Stadion Pogar dan fasilitas olahraga milik Pemkab lainnya, yang mengatur jadwal, prioritas, dan mekanisme perizinan yang setara bagi semua pihak.

Pedoman Dukungan Protokoler: Penyusunan aturan mengenai kriteria dan bentuk dukungan pemerintah terhadap prestasi olahraga, agar tidak bergantung pada kedekatan personal antara pejabat dan pengelola klub.

Peta Jalan Transisi: Penetapan peta jalan (roadmap) resmi dan tenggat waktu publik terkait transisi status Persekabpas menjadi BUMD, disertai mekanisme pengawasan ketat oleh DPRD atau Inspektorat Daerah.
Kode Etik Pencegahan Konflik Kepentingan: Aturan atau kode etik untuk mencegah jabatan ganda bagi individu yang memegang kendali klub sekaligus memegang mandat resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

Transparansi Publik: Kewajiban pelaporan berkala terkait kerja sama, sponsor, dan penggunaan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat.

Persoalan ini bukan tentang siapa yang benar dalam tulisan sebelumnya. Ini adalah tentang apakah Kabupaten Pasuruan memiliki keberanian untuk menutup celah regulasi, atau membiarkannya tetap terbuka bagi pihak-pihak yang kebetulan berada di posisi yang menguntungkan.

Niat baik tidak bisa diwariskan ke pemimpin berikutnya; hanya aturan tertulis yang bisa. Jabatan, nama orang, dan kepentingan akan terus berganti, namun aturan harus tetap konsisten. Sebab, ketika aturan tidak hadir, kepercayaan publiklah yang selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan.(Syr)

OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
(Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Ketuan Ismail Makky, SE., SH., MM.
(Bersambung ke Seri 5)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama