Menu

Mode Gelap

Kriminal · 16 Sep 2023 12:06 WIB ·

Pusaka Mendorong Kejaksaan Mengusut Tuntas Penyalah Gunaan BBM di Pasuruan Sampai Ke Akar-akarnya


 Saat penggrebekan berlangsung beberapa bulan lalu. (Foto : Ist / Metropagi.id) Perbesar

Saat penggrebekan berlangsung beberapa bulan lalu. (Foto : Ist / Metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Nama Abdul Wahid, salah satu tersangka kasus penimbunan BBM yang ditangani Mabes Polri, rupanya orang yang licin dalam dunia hitam permainan solar. Buktinya, dia bebas menjalankan aksinya selama 7 tahun di Pasuruan, tak pernah terendus penegak hukum.

Namun, sulit dipungkiri jika Abdul Wachid ini ternyata pernah terseret kasus BBM. Karena, Abdul Wachid selaku Direktur PT. MCN, pernah jadi tersangka di Mojokerto. Penetapan tersangka Abdul Wachid itu pernah diberitakan Radar Mojokerto pada tahun 2018 lalu.

Berita yang diterbitkan Radar Mojokerto pada tanggal 27 Desember 2018 itu berjudul Bos PT MCN Ditetapkan Tersangka, Hari Ini Diperiksa Polisi. Dikutip dari Radar Mojokerto, Polres Mojokerto menetapkan Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN) Pasuruan, Abdul Wachid , sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan yeng dilakukan Sugianto.

Berita tentang kasus hukum yang pernah menjerat Abdul Wachid di Mojokerto ini malah bikin penasaran. Apakah Abdul Wachid ini menang di persidangan dan akhirnya menang? Atau memang kasusnya mandek ditengah jalan?.

Baca Juga :  Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Lujeng Sudarto, mewanti-wanti pihak Kejaksaan yang saat ini menangani kasus BBM ini, agar tak berkutat pada kasus ini saja. Lujeng meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bisa mendalami kasus ini mulai hulu sampai hilir.

“Kita akan lihat nanti siapa saja yang jadi saksi ketika persidangan. Jangan sampai kasus ini terkesan ada yang dikorbankan dan ada yang di tumbalkan,” pesan Lujeng. Sabtu (16/9).

Dia berharap, ketiga tersangka ini bisa dihukum maksimal. Sebab, ulah yang dilakukan para tersangka ini bukan hanya merugikan negara tapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati BBM Subsidi.

“Bila mengacu pada Barang Bukti yang diamankan, maka tersangka bisa dikatagorikan pemain kakap, jadi wajar jika dituntut dan dihukum sangat berat nantinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

Lujeng berjanji akan terus pelototi perjalanan kasus ini hingga tuntas. Jika perlu dia akan demo besar-besaran agar para tersangka bisa dituntut dan divonis dengan berat.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penimbunan BBM yang gudangnya ada di Pasuruan. Mereka adalah AW (55), BFP (23), ST (50).

Dan saat ini berkasnya sudah ditangan Kejari Kota Pasuruan. Tak lama lagi kasus ini akan segera disidangkan. Saat ini, Abdul Wachid Cs sudah ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

Waktu itu, ada 3 gudang yang disegel pihak kepolisian. Selain gudang polisi juga mengamankan armada, instalasi pipa, tanki serta BBM Solar. Untuk solar rupanya sudah dilelangkan. Dari hasil lelang solar saja, nominal yang kini jadi barang bukti mencapai 1 M lebih.

 

(Al/Red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

14 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

14 April 2026 - 10:07 WIB

Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

12 April 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama