Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Nov 2025 13:28 WIB ·

ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik


 ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menjerat MF (36 tahun) seorang oknum karyawan PT. CMWI pada dua bulan yang lalu, kini mulai menemui titik terang, unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan sudah menaikkan statusnya dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan. Selasa (25/11/2025)

Sebelumnya “ED” (40) tahun asal Kota Pasuruan, melaporkan istrinya “SBD” (31) tahun dan selingkuhannya “MF” (36) tahun ke unit PPA Polres Pasuruan atas dugaan perzinaan, karena ia mendapati dan memergoki langsung istrinya sedang berduaan dan tinggal seatap dengan pria idaman lain saat berada di daerah Desa Manaruwi, Kecamatan, Bangil, Laporan tersebut ia buat pada Sabtu 06/09/2026 dan tertuang dalam STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

Setelah saya melaporkan istri dan selingkuhannya, selang dua Minggu dengan didampingi kuasa hukum saya “Heri Siswanto, S.H, M.H, saya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Pasuruan, saat dihadapan penyidik saya dimintai keterangan sebelum kejadian dan pada saat kejadian penggerebekan, istri saya “SBD” dengan “MF” saat berada dirumahnya di Desa Manaruwi Bangil,”terang “ED” kepada awak media. Selasa (25/11/2025)

Sayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari saudara “MF” karena handphone nya dikabarkan di sita dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian

Baca Juga :  Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Karangploso, Polres Malang, Tak Terendus APH

Namun pihak Polres Pasuruan melalui unit PPA membenarkan pemanggilan saudara “MF” (terlapor) tersebut.

Setelah beberapa bulan melakukan pemeriksaan dan Penyelidikan serta gelar perkara akhirnya penyidik Bripda Dhea Lukita Andriana menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan dikeluarkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/ 95 / XI /2025/SPKT/IPOLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). (Red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama