Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Nov 2025 13:28 WIB ·

ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik


 ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menjerat MF (36 tahun) seorang oknum karyawan PT. CMWI pada dua bulan yang lalu, kini mulai menemui titik terang, unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan sudah menaikkan statusnya dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan. Selasa (25/11/2025)

Sebelumnya “ED” (40) tahun asal Kota Pasuruan, melaporkan istrinya “SBD” (31) tahun dan selingkuhannya “MF” (36) tahun ke unit PPA Polres Pasuruan atas dugaan perzinaan, karena ia mendapati dan memergoki langsung istrinya sedang berduaan dan tinggal seatap dengan pria idaman lain saat berada di daerah Desa Manaruwi, Kecamatan, Bangil, Laporan tersebut ia buat pada Sabtu 06/09/2026 dan tertuang dalam STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Baca Juga :  Tiga Orang Pencuri Rel Kereta Api Berhasil Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah saya melaporkan istri dan selingkuhannya, selang dua Minggu dengan didampingi kuasa hukum saya “Heri Siswanto, S.H, M.H, saya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Pasuruan, saat dihadapan penyidik saya dimintai keterangan sebelum kejadian dan pada saat kejadian penggerebekan, istri saya “SBD” dengan “MF” saat berada dirumahnya di Desa Manaruwi Bangil,”terang “ED” kepada awak media. Selasa (25/11/2025)

Sayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari saudara “MF” karena handphone nya dikabarkan di sita dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian

Baca Juga :  Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

Namun pihak Polres Pasuruan melalui unit PPA membenarkan pemanggilan saudara “MF” (terlapor) tersebut.

Setelah beberapa bulan melakukan pemeriksaan dan Penyelidikan serta gelar perkara akhirnya penyidik Bripda Dhea Lukita Andriana menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan dikeluarkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/ 95 / XI /2025/SPKT/IPOLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). (Red)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama