Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jan 2026 00:34 WIB ·

Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Surabaya AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Pelanggaran Etika


 Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Surabaya AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Pelanggaran Etika Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial AAU ini diduga melanggar etika dan moral. Sebelumnya, politisi muda asal Dapil V dilaporkan seorang perempuan bernama Isabela asal Dukuh Kupang, Kota Surabaya atas dugaan penganiayaan.

“Hari ini AAU resmi kita adukan ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pelanggaran etika dan moral,” kata Hanan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA), Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, tindakkan AAU mencoreng marwah lembaga wakil rakyat (DPRD Kab. Pasuruan). Ironisnya, lawan cek-cok oknum dewan tersebut seorang perempuan yang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan. “Jika peristiwa itu benar maka BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera memberikan sanksi berat ke AAU,” tegasnya.

Baca Juga :  Ironi..!! Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Kepegawaian di Kab. Pasuruan, Satu Orang Rangkap Dua Jabatan

Pernyataan sama juga dikatakan Lujeng Sudarto koordinator ALDERA. Menurut Lujeng, BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera melakukan audit etika dan moral kepada yang bersagkutan. Yang itu diperlukan untuk menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga perwakilian rakyat. “BK sebagai alat kelengkaapan dewan yang bertanggung jawab mengamati, mengevaluasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD,” ujarnya.

Tujuan melakukan audit etika, lanjut Lujeng, untuk meningkatkan intergitas anggota dewan, merespon krisis moral dan memastikan anggota DPRD bertindak profesionalisme, moralitas. Ia menyarankan, pihak pelapor juga mengadukan yang dialami ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  "Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?

“Berdasarkan laporan polisi itu, pihak pelapor bisa membuat laporan lagi ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lujeng mendesak, BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah menyatakan akan menindaklanjuti, jika ada laporan atau aduan soal kasus tersebut. Namun, pihaknya mengedepakan asas praduga tak bersalah. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama